Wakil Bupati OKU Timur Buka Sosialisasi Penertiban Aset Daerah


Martapura – Pada hari ini, Senin 25 Oktober 2021, Bertempat di Ruang Rapat Bina Praja II Sekretariat Daerah OKU Timur sekira pukul 09.30 WIB, Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Pembinaan, dan Pendampingan Penertiban Aset Oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur Tahun 2021.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur HM. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H, Asisten II Ir.M. Husin, Kepala BPKAD Agustian Pahrimale, S.H. M.H, Kajari OKU Timur diwakili oleh Kasi Datun M. Arifin, S.H., Kepala Bidang Aset BPKAD, dan peserta sosialisasi dari kecamatan dan masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah OKU Timur.

Dalam laporannya, Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian Pahrimale, S.H. M.H, menyampaikan “Dapat kami laporkan bahwa kendaraan roda 2 berjumlah 1170 dan kendaraan roda 4 berjumlah 428, total ada 1598 kendaraan yang terdiri dari semua opd dan kecamatan. Penertiban ini adalah amanah undang-undang, maka BPKAD wajib melaporkan, baik aset yang rusak berat, rusak ringan dan masih layak pakai. Telah dilaksanakan MoU antara BPKAD dengan Kejaksaan Negeri, MoU tersebut sudah kita tandatangani bersama beberapa waktu lalu” jelasnya.

Dalam sambutan dan arahannya, Wakil Bupati OKU Timur HM. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H menyampaikan “Penertiban ini diharapkan tidak hanya dilakukan pada fisik kendaraan, namun juga surat menyuratnya. Penertiban ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kita untuk merasa memiliki akan aset tersebut, rawatlah seperti punya kita pribadi. Saya juga ucapkan terima kasih juga kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam hal ini bersedia memberikan sosialisasi dan pendampingan dalam penertiban aset daerah” ungkapnya.

Masih menurut Yudha (sapaan akrab Wakil Bupati), “Melalui penertiban ini juga saya harapkan jangan sampai ada aset yang terdata, namun fisik nya tidak ada, atau sebaliknya fisiknya ada namun belum terdata. Karena yang akan di cek atau diperiksa nantinya tidak hanya fisik namun juga administrasinya” pungkasnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaporkan sedang melakukan sertifikasi aset berupa tanah, dan akan melaksanakan pengecekan fisik di lapangan pada tanggal 26 Oktober 2021.

(Kom)

Berita Terkait

Top