Sekda Muara Enim Revisi MoU dengan BPJS Kesehatan
Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani, M Si memimpin rapat Kerangka Acuan Kerja Sama (KAK) perihal Memorandum Of Understanding (MoU) bersama BPJS Kesehatan, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Jumat sore (10/12).
Menurut Pj. Sekda ada poin yang harus direvisi pada MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih yaitu terkait sanksi tidak perlu dimasukkan butir – butir mengenai pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) karena hal tersebut adalah urusan internal pemerintahan antara pusat dan daerah, cukup bila ada keterlambatan dikenakan sanksi yang sifatnya pelayanan kesehatan.
“Terus terang, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muara Enim berkomitmen kuat dengan Pemerintah Pusat, apa yang diminta harus dipenuhi oleh Pusat, pasti dilakukan oleh Pemkab Muara Enim” ucapnya.
Maka dari itu, Pj. Sekda meminta kepada Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, dan Bappeda untuk mencermati ulang draft MoU. Dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Prabumulih untuk bisa memasukkan saran – saran dari hasil rapat dengan Pihak BPJS Kesehatan Prabumulih hari ini.
Selain itu, Dinas Kesehatan dan Bappeda diminta menghitung secara rinci besaran kewajiban Pemkab Muara Enim untuk membayar jaminan BPJS.
“Setelah itu, atur jadwal bersama BPJS kapan waktu tepat untuk penandatanganan MoU. Pemkab Muara Enim menginginkan layanan kesehatan kepada masyarakat harus diberikan secara fleksibel. Serta jangan lupa 4 bulan sekali harus dilakukan evaluasi kerja sama yang berjalan dengan BPJS,” ungkap Pj. Sekda.
Turut hadir pada kesempatan ini, Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim terkait, Jajaran BPJS Cabang Prabumulih, dan Perwakilan OPD Pemkab Muara Enim terkait. (Pme)