Tersangka Pelaku Pencurian Buah Sawit PT.SBAL, 2 Dibekuk 3 Buron


MUARA ENIM, SuaraSumsel.net — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Resor Muara Enim Sektor Gunung Megang berhasil ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai pasal 363 ayat satu ke empat KUHP. Selasa, 29 Maret 2022.

Patroli rutin security PT. Surya Bumi Agro Langgeng pada Sabtu, 26 Maret 2022 pukul 17.00 WIB. Pergoki para  pelaku pencuri buah kelapa sawit milik PT. SBAL,  tepatnya berada di blok kosong tiga (03) Divisi satu kebun Enau PT. Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Hal inilah yang membuat pihak PT.SBAL melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Sektor Gunung Megang.

Atas laporan tersebut, kepala Kepolisian Sektor Gunung Megang AKP. Nasharudin, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Sektor Gunung Megang Aiptu. Ely Suyono bersama team Trabazz Unit Reskrim Sektor Gunung Megang menuju lokasi tempat terjadinya tindak pidana pencurian tersebut. Dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti tiga puluh tujuh tandan buah kelapa sawit serta barang bukti lainnya.

Kapolres Muara Enim AKBP. Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Kepolisian Resor Muara Enim IPTU RTM. Situmorang membenarkan adanya kejadian tersebut. “Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat satu ke empat KUHP. Bermula pada hari Sab⁷tu, 26 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat itu Saksi atas nama Anil Zazili (44) salah satu security PT.SBAL., yang saat itu sedang patroli sore, memergoki para pelaku tengah mencuri buah kelapa sawit milik PT.SBAL.”.Terang Kasi Humas Kepolisian Resor Muara Enim pada wartawan Rabu, 30 Maret 2022  di ruang Humas Polres Muara Enim.

“Pelaku berjumlah lima orang, diantaranya (DI) status tertangkap, (HD) tertangkap, tiga lainnya saat akan dilakukan penangkapan berhasil lolos melarikan diri dari penyergapan petugas, ketiga pelaku saat ini masih buron. Kelima pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai petani. Dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gunung Megang berikut dengan barang bukti tiga puluh tujuh tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda fit S tanpa bodi dan plat no polisi, satu unit sepeda motor sepeda motor Honda Revo tanpa plat no polisi, dan sepuluh karung plastik untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curiannya. Akibat dari perbuatan para pelaku PT.SBAL. di tafsir mengalami kerugian sebesar Rp. 4.257.359,- ( empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah”, Cetus Kasi Humas Kepolisian Resor Muara Enim IPTU RTM. Situmorang pada wartawan. (Dadang Hariansyah)

Berita Terkait

Top