Ridho Yahya Hadiri Grand Opening Kantor Hukum Jei Rakas Pakarlasa SH


PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menghadiri Grand Opening Kantor Hukum M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H & Partners Law Office And Legal Consultant. Di Jl. Jend. Sudirman No  01 Kel. Tugu Kecil Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih., Kamis (23/06/2022).

Ridho Yahya mengatakan selain mengatasi permasahan kekumuhan , lingkungan dan penggangguran , pembangunan mental dan moral anak,  pemerintah kota Prabumulih juga berusaha berkontribusi dalam membela masyarakat miskin.

” Dengan cara menyiapkan pembelaan gratis bagi warga kurang mampu uang tersangkut masalah hukum.

Kita negara hukum, untuk harus taat hukum dan bertanyalah kepada yang ahlinya ,” ujar Ridho.

Ditambahkannya, pemerintah kota Prabumulih siap mendukung penuh dan bergandengan tangan  dalam membantu masyarakat.

Orang nomor satu Kota Seinggok-Sepemunyian ini juga berharap kehadiran Kantor Hukum M Kei Rakas Pakarlasah,SH & Parners Law Office ini dapat bermanfaat dan benar-benar dirasakan masyarakat.

” Semoga apa yang impikan dapat berjalan sesuai harapan dan kehadiran dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,” urai Ridho.

Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Advokat Republik Indonesia (Ferari ) Sumsel , Suwito Winoto SH  menerangkan bahwa Perari memiliki motto profesional dan religius yang siap membantu masyarakat yang butuh dan tidak mengerti hukum.

” Kami siap bantu apapun permasalahan nya,bahkan setiap hari jumat kita siap memberikan konsultasi hukum kepada seluruh masyarakat apapun masalahnya,” ungkapnya.

Masih menurut Winoto, Ferari menekankan untuk fokus membantu masyarakat kurang mampu dan terzolimi.

” Alhamdulillah sudah banyak yang kita bantu, seperti kasus tanah,” tegasnya.

Winoto berharap agar kehadiran kantor ini dapat berguna bagi masyarakat dan bermanfaat bagi pemerintah kota Prabumulih dalam hal pembelaan hukum.

Senada,  Ketua DPC Ferari Kota Prabumulih, M Kei Rakas Pakarlasah,SH menjelaskan kedepan kita akan mengadakan konsultasi hukum gratis bagi seluruh masyarakat

” Tanpa terkecuali  dari kalangan masyarakat dari tingkatan manapun, kita bukakan pintu selebar-lebarnya , jam kantor Setiap hari jumat  dari jam 8 pagi sampai 5 Sore.Kita berikan masukan masalah hukum,diluar itu kita gunakan tarif normal,” terangnya.

Diujung Kei Rakas mengungkap, Untuk pendampingan perdata masih memerlukan biaya terutama untuk  pendaftaran pengadilan atau pendamping kepihak kepolisian.

” Untuk masalah pidana  kita konsultasi, tapi kita lihat apakah bisa kita bantu apakan memang orangnya mampu,” pungkas M Kei Rakas. (Rilis)

Berita Terkait

Top