Tiga ASN DPRD, BPBD, dan Dinas PU Terancam Sangsi Pemecatan
LAHAT, Suarasumsel.net — Tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat yang 1 berinisial ID dilingkungan DPRD Lahat, dan 2 ASN Lahat lainnya berinisial AG diduga Dinas PU serta CH di dinas BPBD Kabupaten Lahat.
Ketiganya terancam dipecat, dikarenakan telah melanggar Disiplin berat dan terancam sangsi Pemecatan, sehingga, sangsi diberikan ketiga ASN tersebut, telah melanggar Pasal PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Intinya, bukan hanya ID juga ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya melanggar Disiplin berat dan tidak menutup kemungkinan terancam sanksi hingga ke Pemecatan selaku Abdi Negara,” ungkap Kepala BKSDM Lahat, Drs. M. Aries Farhan, M.Si melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKSDM Lahat, Guntur Martandy, SSTP pada Jum’at (24/06/22).
Dijelaskan Guntur, khususnya untuk ID sendiri diketahui sudah 1 tahun tidak masuk kerja dan tanpa keteranga jelas, sehingga gaji serta Tunjungan yang biasa diterima oleh ID dengan berat hati di Stop.
“Penyetopan gaji dan tunjangan untuk ID sendiri, telah dilakukan sejak bulan April 2021 lalu,” terangnya.
Karena, sambung Guntur, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap ID sebanyak tiga (3) kali, namun, semua panggilan itu tidak dipenuhinya. Begitu juga dengan AG dari Dinas PU dan CH dari BPBD Kabupaten Lahat.
“Panggilan terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, ID, AG, dan CH sudah beberapa kali kita layangkan, namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi,” ujarnya.
Artinya dikatakan Guntur, kalau pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dengan hormat akan mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan hak Pensiun.
“Yang jelas, kalau diberhentikan secara tidak hormat, maka, dapat mengancam yang bersangkutan kehilangan hak Pensiunnya,” pungkas Guntur. (Din)