Berikut Faktor Penyebab Terjadinya Banjir Bandang Di Wilayah Kabupaten Muara Enim


MUARA ENIM, SuaraSumsel.net — Curah hujan tinggi sebabkan terjadinya banjir hampir seluruh bagian wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim terendam banjir.

Terlihat dari pantauan awak media dilapangan
banyaknya sisa-sisa sampah yang masih berserakan disekitar lingkungan pemukiman warga dan jalan raya. Minggu, 26 Juni 2022.

Dihimpun dari berbagai informasi faktor utama penyebab terjadinya banjir disebabkan hujan deras dari siang sampai malam hari pada Sabtu, 25 Juni 2022 kemarin.

Diketahui, banjir bandang merendam beberapa desa yang ada di wilayah Kecamatan Kabupaten Muara Enim diantaranya desa Karang Raja, Tanjung Enim, dan sekitarnya. Diperkirakan tingginya debit air sudah mencapai satu meter.

Berbagai spekulasi dan komentar miring bermunculan menanggapi penyebab terjadinya banjir bandang tersebut. Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 Cabang Muara Enim, Taufik Hermanto mengatakan kepada media ini. “Kalau dilihat dari tingginya debit air yang menggenangi sebagian rumah-rumah dan lingkungan permukiman warga tersebut. Selain daripada karena curah hujan yang cukup tinggi bencana banjir bandang ini disebabkan oleh beberapa faktor lainnya. Seperti dampak erosi yang disebabkan adanya kegiatan penambangan liar yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana ditentukan oleh Kementerian ESDM. Dalam hal ini banyaknya praktik penambangan liar (Ilegal Minning).

Sebagaimana dijelaskan tentang dampak lingkungan yang disebabkan oleh penambangan ilegal yang tidak sesuai dengan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian ESDM :
Dampak Lingkungan
menjadi dampak yang paling dirugikan dari pertambangan ilegal. Dampak tersebut diantaranya adalah

Penurunan Kualitas Lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) yang digali secara ilegal akan mengalami degradasi yang parah apalagi beberapa pertambangan ilegal menggunakan sianida dan merkuri yang merusak lingkungan. Tugas pertambangan legal adalah mereklamasi wilayah yang terdampak sehingga bisa memulihkan dampak degradasi lingkungan. Tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, akibatnya tanah tidak dapat ditanami oleh tanaman kembali dan produktivitas tanaman terhambat.

Pencemaran Lingkungan
Pengelolaan limbah dari aktivitas pertambangan ilegal mempengaruhi aliran sungai dan mengakibatkan air maupun tanah disekitar wilayah tambang. Apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak adanya batas penggunaannya. Aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibatkan ekosistem air laut rusak dan populasi ikan-ikan juga menurun.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan PEMPROV SUMSEL semestinya melakukan evaluasi dan mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait dengan perizinan pertambangan, dinas ESDM daerah maupun Pusat dan DLH Pusat maupun DLH daerah agar kiranya cepat tanggap untuk segera menertibkan dan mengecek Dokumen AMDAL Pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim Khususnya wilayah Tanjung Enim dan Muara Enim, termasuk PT.Bukit Asam. Tbk. Sebagai pelopor pertambangan ( BUMN ) maupun tambang-tambang Swasta harus disamaratakan penanganannya tanpa pandang bulu, diharapkan INSPEKTUR TAMBANG ( IT ). Baik daerah maupun Pusat agar segera turun kroscek dokumen Amdal dan Titik Penataan IUP Perusahaan yang berada di wilayah uluan dan Tanjung Enim demi mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa depan.” Ujar Taufik. “papar Taufik.

Dilanjutkan Taufik, penyebab terjadinya banjir dan longsor selain daripada faktor alam disebabkan oleh karena adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir.

Berkurangnya Populasi dan Habitat satwa liar
pemilihan wilayah yang ilegal tidak akan memikirkan dampak lingkungan dan habitat satwa yang terusik karena akitivitas penambangan akibatnya banyak fauna dan flora yang hilang bahkan mati akibat rusaknya habitat tempat tinggal mereka karena dampak penambangan.

Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk segera melakukan evaluasi dan mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait dengan pertambangan di wilayah uluan demi mencegah terjadinya bencana alam yang lebih besar di masa depan.” Tukasnya.
(Dadang Hariansyah)

Berita Terkait

Top