Tahanan Polres Empat Lawang Meregang Nyawa Usai Dikeroyok


EMPAT LAWANG, Suarasumsel.net — Ari (28) warga desa Bayau Dalam kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang salah seorang tahanan Polres Empat Lawang, pada tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 00.31 WIB, akhirnya harus meregang nyawa.

Tewasnya salah satu tahanan Polres Empat Lawang ini, diduga dikeroyok oleh tiga orang pelaku diantaranya, Dora Aliansyah (25), Feriansyah (20) keduanya warga Kelurahan Kupang kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan Joni Iskandar (23) warga desa Lorong Sawah, Empat Lawang.

“Benar, salah satu tahanan Polres Empat Lawang bernama Ari warga desa Bayau Dalam kecamatan Pendopo meninggal dunia (MD), disnyalir dikeroyok oleh tiga orang pelaku satu sel dengan korban,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK, MIK, melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat, pada Selasa (28/6/2022).

Dijelaskan Hidayat, korban Ari warga desa Bayau Dalam kecamatan Pendopo, dan tiga (3) orang terduga pelaku pengeroyokan yakni, Dora Aliansyah, Feriansyah, dan Joni Iskandar ini merupakan satu sel.

“Dasar P/B-59/VI/2022/SPKT/Res Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 22 Juni 2022, berawal dari dalam sel tahanan kamar No 5 rutan Polres Empat Lawan telah terjadi Pengeroyokan terhadap korban ARI hingga harus menghembuskan Napas terakhirnya,” ujar Hidayat.

Diceritakan Hidayat, akibat Pengeroyokan yang dilakukan DA, FR, dan JI korban mengalami Luka ditubuhnya, sehingga, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Empat Lawang.

Menurutnya, dari pengakuan tiga pelaku Pengeroyokan, untuk Tersangka JI menendang dan menginjak kepala, lalu, saat korban terguling Pelaku FR memukul korban dengan menggunakan Sendal Jepit berwarna hitam kebagian wajah dan mulutnya. Sedangkan, Pelaku DA memukul dan menampar wajar korban.

Akibat perbuatan ketiga Pelaku tersebut, menyebabkan korban ARI kesakitan dan mengalami Luka lebam dibagian mata, bengkak dibagian belakang kepala, bengkak pada tulang Pipi kanan, dan juga bibir.

Setelah diketahui adanya peristiwa pengeroyokan itu, Anggota Polres Empat Lawang langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Empat Lawang, guna untuk mendapatkan pertolongan. Tapi, tuhan berkehendak lain dan korban dinyatakan meninggal dunia (Din).

“Untuk barang bukti (BB) 1 pasang sendal jepit berwarna hitam dan 1 buah botol minuman telah diamankan. Dan, para Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya. (Din)

Berita Terkait

Top