Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Tinjau Langsung Lokasi Lahan Sengketa


MUARA ENIM, SuaraSumsel.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim di ketua’i Selly Noverianti, S.H., bersama Hakim dan anggota Sera Riko, S.H., Dewi Yanti, S.H., tinjau langsung lokasi lahan sengketa Pematang Senuling tepatnya di desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Jum’at, 15 Juli 2022 dengan judul agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Kasus sengketa lahan seluas 15 hektare yang diduga di serobot dan di kuasai perusahaan perkebunan ber plat merah tersebut dalam hal ini PTPN 7 Beringin di Kecamatan Lubai Ulu tersebut mulai dari awal pembukaan penanaman di perkebunan tersebut diduga sudah di kuasai oleh pihak perusahaan. Perjuangan panjang yang di upayakan oleh Arjonadi dan keluarga dalam upaya mempertahankan hak atas tanah peninggalan dari orang tuanya di dukung bukti-bukti yang kuat atas kepemilikan setiap batas-batas lahan pada saat ini memberikan angin segar bagi keluarga Helmiyati.

Palen Satria, S.H., Praktisi Hukum sekaligus bagian dari Kuasa hukum pihak penggugat membenarkan telah dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di lakukan Majelis Hakim dan anggotanya ke lokasi lahan sengketa, ” Benar, Jum’at, 15 Juli kemarin kami ada agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) meninjau langsung ke lokasi lahan sengketa bersama Majelis Hakim dan anggotanya untuk memastikan dan meninjau langsung lahan sengketa.” Terang Palen Satria kepada media ini Minggu, 17 Juli 2022 melalui sambungan telepon seluler miliknya.

Disampaikan Palen Satria kepada media ini menurut klien kami Arjonadi dan keluarga lahan seluas 15 hektare tersebut mulai di kuasai oleh pihak perusahaan sekitar tahun 2000 an hingga saat ini. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di lakukan Majelis Hakim dan anggotanya beberapa hari lalu memberikan titik terang pada kasus ini . Ujar Palen Satria menirukan ucapan Mieke Malindo, S.H., saat siaran pers beberapa hari lalu.

” Kami akan melakukan upaya gugatan terkait permasalahan ini, sampai klien kami mendapatkan atas hak lahan milik klien kami”. Ketus Palen Satria.
(Dadang Hariansyah)

Berita Terkait

Top