1 dari 2 Pelaku Curat Dicokok Unit Reskrim Polsek Gunung Megang
MUARA ENIM, Suarasumsel.net — Usai mendapat laporan dari korban M.Surani (30) warga dusun I Gunung Megang dalam kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP, anggota Polsek Gunung Megang langsung melakukan Penyelidikan dilapangan.
Alhasil, gerak cepat unit Reskrim Polsek Gunung Megang dibawa Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati SH, MH, melakukan pengejaran dan perburuhan terhadap pelaku Curat akhirnya, berhasil ditangkap.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Muriyanto SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati SH mengatakan, hasil giat unit Reskrim Polsek Gunung Megang pada Rabu tanggal 21 September 2022, berhasil mengungkap terduga pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dijelaskan manantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat ini, berbekal LP/B/32/VIII/2022/Sumsel/Polres Muara Enim/ Polsek GN Megang tanggal 22 Agustus 2022, waktu kejadian pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB, dengan TKP dirumah korban dusun I desa gunung megang dalam kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
“Dari keterangan korban, dan diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang telah kita BAP, sehingga, anggota mengarah kepada salah seorang yang patut diduga sebagai pelaku Curat tersebut,” terang Sarkati pada Kami (22/9/2022).
Setelah mengumpulkan semua alat bukti dan keterang sejumlah saksi, sambung Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, dirinya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Megang dapat mengamankan terduga pelaku yakni, Danil Pratama alias Badak (17), dan Kartiman (35) keduanya warga dusun III desa Gunung Megang dalam kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
“Akibat dari aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka, korban M.Surani mengalami kerugian mencapai Rp.16.000.000′- dan melapor ke Polsek Gunung Megang untuk ditindak lanjuti,” terangnya.
Untuk kronologis kejadian, dikatakannya, pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 02.00 WIB, bertempat dirumah korban dusun I desa Gunung Megang dalam kecamatan gunung megang, Kabupaten Muara Enim, bermula saat korban sedang tidur, kemudian sekira pukul 03.00 WIB korban terbangun dan betapa terkejutnya ketika melihat Hp Merk OPPO A37 dan uang tunai Rp.15 juta sudah tidak ada lagi. Setelah dicek oleh korban ternyata jendela atas rumah dan pintu belakang bawa rumah korban telah terbuka.
Sedangkan, kronologis penangkapan ditegaskan Sarkati, dari laporan korban dan perintah Kapolsek, lalu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang bersama anggota melakukan Penyelidikan terhadap Tersangka pencurian tersebut.
“Alhasil terduga pelaku Curat Danil Pratama alias Badak yang sedang berada di dusun I desa Gunung Megang dalam kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, dan tanpa mengulur waktu menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, TSK dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut, dan dari nyayian pelaku ketika melakukan Pencurian bersama terduga Kartiman yang saat ini masih diburuh keberadaannya,” ujarnya.
“Untuk BB 1 buah stoples bening tempat menyimpan uang, 1 buah stoples warna orang tempat menyimpan uang, 1 helai baju kaos warna coklat muda merk Earth Apparel, dan 1 helai celana dasar panjang warna hitam kotak kotak merk pull bear, berikut TSK telah kita amankan di Polsek Gugung Megang untuk proses hukum kedepan,” pungkas Kanit Reskrim. (Din)