Team Trabazz Polsek Gunung Megang Cangking 3 Pelaku Curat
Barang bukti Curat yang berhasil diamankan
MUARA ENIM, Suarasumsel.net —- Berbekal LP : B / 40 / XI / 2022 / Sumsel /Res Muara Enim/ Polsek Gunung Megang, tanggal 25 November 2022 dari korban PTPN 7 Suli, Team Trabazz dibawa Pimpinan IDPA Sarkati SH bersama anggota Team Trabazz berhasil mengungkap tiga (3) orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dari laporan yang diterima Iman Hardianto (46) seorang Security PTPN 7 desa Keban Agung kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dengan TKP Areal Afdeling I Blok 24 PTPN 7 Suli Inti Desa Panang Jaya Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Team Trabazz langsung melakukan Lidik.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati SH membenarkan, bahwasannya telah mengamankan tiga (3) orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Ketiga (3) orang terduga pelaku Curat sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP berupa 41 tandan buah kelapa sawit tersebut, Okta Firnanda (21), Hendriansyah (19), dan Jepriansyah (19) ketiganya merupakan warga dusun VII desa Penanggiran kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Diceritakan mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat, untuk kronologis kejadian pada Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Areal Afdeling I blok 24 PTPN 7 Suli desa Panang Jaya kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Bermula para saksi sedang melakukan Patroli dan setiba dilokasi mendengar suara buah kelapa sawit jatuh.
“Lalu, para saksi menuju dan mengecek kesumber suara. Benar saja para saksi melihat tiga (3) orang terduga pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 7 Suli,” tambahnya.
Selanjutnya, dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, para saksi tetap melakukan pengintaian dan bersamaan dengan itu saksi Aman Sulaiman menghubungi Iman Hardianto.
“Dan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.546.100, serta melaporkan peristiwa Curat ke Polsek Gunung Megang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum,” tukas Sarkati.
Untuk kronologis penangkapan dikatakan Sarkati, berdasarkan laporan korban Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH memerintahkan Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH untuk berangkat kelokasi kejadian.
“Setiba di TKP kita melakukan koordinasi dengan Security PTPN 7 Suli, dan tanpa mengulur waktu lagi mengamankan para tersangka berikut barang bukti untuk dibawa ke Polsek Gunung Megang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. BB 41 Tandan buah kelapa sawit, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 gulung tali plastik nylon warna orange, Seutas tali plastik nylon warna hitam, Seutas tali plastik nylon warna biru, Seutas tali plastik nylon warna merah, 1 buah egrek panjang lk 12 meter, 3 keranjang yang terbuat dari kayu, 1 buah martil, 1 bilah pisau, 1 unit Spm Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nopol, 1 unit Spm Honda Beat warna ungu BG 2887 ABM, dan 1 unit Spm Honda Beat warna biru BG 2306 NI,” pungkasnya. (Syah)