Pemuda Pengangguran Gasak Motor Warga


Kayuagung, Suarasumsel.net —- Kepolisian resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui siaran pers-nya, Selasa (29/11) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Mulyadi Yanto Alias Rendi Yusuf (22) Bin Usman <desa Pangarayan Kecamatan Tanjung Lubuk.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka telah menggasak satu unit sepeda motor honda beat warna putih list merah, Nomor polisi (nopol) BG 3953 KAK, milik Zainudin Bin Syahril, seorang  petani berusia 42 tahun warga 1 desa dengan tersangka.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Tanjung Lubuk,  AKP I MADE OKA SUBAWA, SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Wiwin Wahyudi, SH, saat memberikan keterangan pers, mengatakan, kejadian itu terjadi pada 05 November 2022 Sekira pukul 14.30 WIB di perkebunan karet desa tersebut.

“Dimana sepeda motor korban kala itu sedang ditinggalkannya untuk memberi cuka hasil sadapan karet, saat itulah pelaku beraksi mengambil sepeda motor korban., korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung Lubuk,” katanya.

AKP I Made Oka Subawa menambahkan, Atas laporan itu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan yang mengarahkan kepada pelaku, alhasil pada 23 November 2022, tim opsnal Macan Komring Polsek Tanjung Lubuk Polres OKI, Polda Sumsel melakukan penggerbekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aipda Wiwin Wahyudi, SH.

“Pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung di gelandang Ke Mapolsek Tanjung Lubuk berikut barang buktinya berupa sepeda motor hasil curian beserta kunci kontaknya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai pasal 362 KUHP,” tambahnya.  (Adi)

Berita Terkait

Top