1 Dari 2 Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 3 Ditangkap, 1  Lagi DPO


LAHAT, Suarasumsel.net —–Teka teki atas penemuan mayat seorang laki laki yang merupakan siswa SMAN 3 Lahat bernama Ade Firmansyah (16) yang dikabarkan hilang, dan ditemukan pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 11.30 WIB di TKP Jl Microwave Puncak Gunung Gajah kelurahan Gugah Kabupaten Lahat, sudah dalam kondisi membusuk kehitam hitaman serta menggeluarkan aroma tidak sedap dan mengalami sejumlah luka, akhirnya terjawab sudah.

Almarhuma yang baru meranjang bujang ini ternyata menjadi korban pembunuhan oleh temannya yang kini telah ditetapkan sebagai TSK, dan ditangkap Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat yakni Wansa Akbar Aidik Saputra (17) warga desa Lingga kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Sedangkan satu TSK lainnya bernama Andicka Armando alias Ando (18) warga Jl Kutilang No 72 RT 14 RW 03 kelurahan Gugah kecamatan Lahat Kabupaten Lahat masih DPO.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya satu dari dua terduga pelaku pembunuhan korban Siswa SMAN 3 Lahat yang ditemukan di TKP Jl Microwave Puncak Gunung Gajah kelurahan Gugah Kabupaten Lahat telah ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Lahat.

“Benar, untuk TSK Wansa Akbar Aidik Saputra (17) warga desa Lingga kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan oleh Tim Macan Kumbang Polres Lahat. Sedangkan satu TSK lainnya bernama Andicka Armando alias Ando (18) warga Jl Kutilang No 72 RT 14 RW 03 kelurahan Gugah kecamatan Lahat Kabupaten Lahat masih DPO,” ujar Liespono.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, pembunuhan biasa atau pencurian dengan kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer 340 KUHPidana, Jo 338 KUHPidana Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana.

Untuk kronologis kejadian, dikatakan Liespono, pada Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 03.30 WIB di TKP Jl Microwave Puncak Gugah kelurahan Gugah kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, pembunuhan biasa atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan TSK terhadap korban sudah hilang tanggal 27 November 2022.

Baru ditemukan pada Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 12.00 WIB di bawah gorong-gorong dekat lokasi kejadian tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia MD, dan menurut keterangan saksi saksi sebelumnya korban bersama M.Rizqi Aditya Pratama, Ficky Riski Irhandi, Iqbal Muhammad Andrian, Andicka Armando alias Ando, dan Wansya Akbar Aidil Saputra berada dirumah Iqbal Muhammad Andrian di Jl Kutilang No 72 RT 14 RW 03 kelurahan Gugah Kabupaten Lahat.

“Kemudian M.Rizqi Aditya Pratama dan Ficky Riski Irhandi melihat terduga Andicka Armando alias Ando membawa Sajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang disimpannya dipinggang sebelah kiri. Lalu, M.Rizqi Aditya Pratama, Ficky Riski Irhandi, Iqbal Muhammad Andrian masuk kedalam rumah untuk beristirahat,” terangnya.

Dijelaskan Liespono, lalu, korban, Andicka Armando alias Ando yang mengenakan baju kaos warna hitam bertuliskan samurai dan Wansya Akbar Aidil Saputra mengenakan jaket warna hijau, pergi menggunakan Sepeda motor HONDA BEAT milik korban.

“Sejak tanggal 27 November 2022 korban tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah pada Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 12.00 WIB korban di temukan oleh orang tua korban bernama Islaini dan Mahmuda Aditya di bawah gorong-gorong dekat lokasi kejadian tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia,” terangnya.

Dari keterangan pelaku Wansa Akbar Aidil Saputra alias Putra diungkapkan Liespono, pada Minggu tanggal 28 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Putra dan Ando bertemu di samping rumah ANDO untuk merencanakan pembunuhan terhadap Ade Firmansyah (korban) dan mengambil Sepeda Motor milik Korban dan ANDO menyiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat yang di simpannya di pinggang sebelah kiri.

Kemudian korban diajak Ando dan Putra pergi membeli minuman keras. Lalu, mereka bertiga pergi ke Jl Microwave Puncak Gugah kelurahan Gugah kecamatan Lahat menggunakan SPM BEAT milik korban. Setiba dilokasi Ade Firmansyah, Putra, dan Ando meminum minuman keras jenis anggur merah. Pada saat itu Ando dan Putra sudah turun dari motor.

“Sedangkan korban masih duduk di motor, kemudian pelaku Putra langsung mengawasi situasi dan Ando langsung mencabut 1 buah pisau dari pinggang sebelah kiri langsung melakukan penusukan terhadap korban tepatnya di bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 kali. Tak pelak, korban tersungkur lalu, Ando menginjak kepala korban berkali kali dan melakukan penusukan dibagian punggung korban,” tukasnya.

Seterusnya, Ando dan Putra dikatakan Liespono, memasukkan korban kedalam gorong gorong, setelah itu keduanya pergi meninggalkan TKP dengan membawa 1 unit Sepeda motor Honda Beat No.Pol BG 3964 EAl wama biru silver dengan Noka :MH1JM9125NK103787 dan Nosin: JM912100214 milik korban beserta 1 unit Handphone Merk VIVO Y12 dengan No IMEI 1 : 867481049513793 dan No IMEI 2 : 867481049513785 milik korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban meninggal dunia dan mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan ditegaskan Liespono, pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira jam 03.00 WIB bertempat di Desa Tebat Semen kecamatan Padang Bindu kabupaten Muara Enim tepatnya dikebun keluarganya, TIM MACAN KUMBANG SAT RESKRIM POLRES LAHAT mendapat informasi bahwa pelaku Wansa Akbar Aidil Saputra sedang berada di kebun di Desa Tebat Semen, kemudian, TIM MACAN KUMBANG SAT RESKRIM POLRES LAHAT melakukan penangkapan terhadap pelaku Wansa Akbar Aidil Saputra. Selanjutnya, di bawa ke Polres Lahat untuk di mintai keterangan terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, pembunuhan biasa atau pencurian dengan kekerasan.

“Kini untuk TSK Wansa Akbar Aidil Saputra telah diamankan di Polres Lahat sedangkan satu TSK lainnya bernama Andicka Armando alias Ando DPO, untuk BB 1 celana jeans panjang berwarna biru milik korban, 1 celana pendek berwarna biru dongker milik korban, 1 helai kaos berwarna hitam dengan tulisan ETERNITE milik korban, 1 lembar STNK 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BG 3964 EAl wama biru silver dengan Noka :MH1JM9125NK103787 dan Nosin: JM912100214 milik Korban, buah Kotak Handphone Merk VIVO Y12 dengan No IMEI 1 : 867481049513793 dan No IMEI 2 : 867481049513785 milik korban, dan 1 buah Jaket berwarna hijau milik Tersangka,” pungkasnya. (Din)

Berita Terkait

Top