Satres Narkoba Polres Lahat Bekuk Warga Suka Merindu
LAHAT, Suarasumsel.net —– Untuk menekan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, unit Sat Resnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu.
Untuk tersangka kali ini, dikatakan Liespono, bernama Refly Akbar (19) warga desa Suka Merindu, pada tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 00.10 WIB, dengan tempat kejadian perkara di pinggir jalan desa Wonorejo kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
Untuk kronologis penangkapan, menurut Liespono, pada Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira jam 00.10 WIB telah diamankan satu orang yang mengaku bernama Refly Akbar saat berada di Pinggir jalan.
“Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas Polisi menemukan barang bukti satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu digenggaman tangan sebelah kiri tersangka,” tambahnya.
Barang bukti yang ditemukan Tim Satresnarkoba Polres Lahat, ditegaskan Liespono, diakui tersangka merupakan miliknya, lalu, tanpa mengulur waktu lagi TSK berikut BB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka berikut BB 1 paket kecil serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,16 gram, 1 unit HP merk Oppo type A71 warna hitam telah diamankan di Polres Lahat, untuk Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)