Tudingan Dugaan Koropsi Demo LSM Anti Korupsi di Sumsel, Dibantah Keras Kalapas IIA Lahat


LAHAT, Suarasumsel.net —- Aksi demo yang dilakukan Presidium LSM Anti Korupsi yang didepan kantor Wilayah keMentrian Hukum dan Ham di Sumatera Selatan (Sumsel) belum lama ini, terkait dugaan korupsi di Lapas Kelas IIA Lahat, dan ditayangkan oleh salah satu Media Online, dibantah keras Kalapas Kelas IIA Kabupaten Lahat.

Demo yang dilakukan LSM Anti Korupsi Sumsel tersebut, dan di exspos oleh salah satu Media Online, sehingga, membuat Kalapas Kelas IIA Kabupaten Lahat angkat bicara serta melakukan Klarifikasi atas pemberitaan yang ada.

Acara jumpa Pers dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat ini, pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 10.30 WIB, bertempat dikantor Kalapas Kelas IIA Lahat Imam Purwanto BCIP, SH, MH, didampingi Kasi Bimker Jauhari SH, Ka.KPLP Firzon SH, Kasubag TU, Herlan Suherman AMp.IP, Kasubsi Bimkemaswatdan Andi Irawan SH Kaur Umum.

“Dalam aksi yang digelar oleh Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel disampaikan Harris SB selaku Korak, terhadap dugaan korupsi anggaran menu untuk warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat tersebut, tidak benar,” ungkap Kalapas Kelas IIA Lahat Imam Purwanto BCIP, SH, MH, pada Kamis (15/12/2022).

Dijelaskan mantan Kalapas Lubuk Linggau ini, dirinya yang baru menjabat Kalapas Lahat satu bulan sangat menyesalkan atas aksi demo itu dan menuding Lapas Kelas IIA Lahat telah melakukan dugaan korupsi Anggaran Menu untuk warga Binaan di Lapas IIA Lahat.

“Kalau tidak salah, dalam kode etik Wartawan sebelum menayangkan berita seharusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada kita Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat, sebagai hak jawab kami,” tambah Imam Purwanto.

Perusahaan pers berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha Pers meliputi perusahaan media, Cetak, Elektronik, Online, yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi yang tepat akurat dan benar sesuai Pasal 1 Poin (2) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan dalam pemberitaan Pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama, dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah Pasal 5 UU Pers, dan wajib mentaati kode etik jurnalis, maupun kode etik wartawan.

Yang lebih disesalkan oleh Kalapas Kelas IIA Lahat, dalam pemberitaan itu tidak ada Narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan atas dugaan seperti adanya laporan dari warga binaan, dan oknum petugas Lapas Kelas IIA Lahat yang dapat dijadikan sebagai dasar atau bahan atas indikasi korupsi yang dituduhkan oleh LSM Anti Korupsi di Sumsel.

“Oleh karenanya, saya minta kepada personil Lapas Lahat agar menjauhi Narkotika, Pungli, serta hal hal yang akan mencemarkan nama baik Institusi Kemenkumham khusus nya Lapas kelas IIA Lahat,” pesan Imam Purwanto, seraya mengatakan, kepada kepala kantor Kementrian Hukum dan Ham Sumsel, bapak Harun Sulianto BCIP, SH, Lapas Kelas IIA Lahat telah melakukan jumpa Pers dan mengklarifikasi kepada Media dan beberapa LSM di Kabupaten Lahat, terkait pemberitaan yang ditayangkan pada tanggal 13 Desember 2022, yang terindikasi tidak benar dan Hoax.

“Alhamdulillah, semua kebutuhan untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Lahat, telah terpenuhi dan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan, Nata selaku Ketua DPC LSM BAKKIN Lahat yang menyayangi atas perberitaan disalah satu Media Online dan Aksi damai dari LSM yang diduga tidak sesuai dengan bukti dan fakta dilapangan.

“Kami juga menyesalkan berita yang ditayangkan oleh salah satu Media Online yang dilakukan secara sepihak dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas Kelas IIA Lahat, sesuai dengan kode etik atau UU tentang jurnalis. Kami juga berharap kedepan rekan rekan LSM dapat bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang ada,” tegas Nata. (Din)

Berita Terkait

Top