Satres Narkoba Polres OKI Kembali Amankan Pelaku Narkoba
Kayu Agung, suarasumsel.net — Lagi-lagi Satres Narkoba Polres OKI Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku narkoba. Kali ini pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pelakunya pun berjumlah dua orang yakni, Zul Padli Alias Zul Bin M. Hatta (44), seorang pengangguran, warga desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kab.Ogan Ilir.
Kemudian Leo Asmadi Bin Sudirman (28), yang bekerja sebagai service keliling, warga desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kab.Ogan Ilir.
Menurut keterangan pers Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin, Selasa (20/12), pada Senin, 19 Desember 2022 sekitar pukul 08.20 WIB anggotanya mendapatkan informasi jika akan ada transaksi narkoba di Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kab. OKI.
Selanjutnya anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Alhasil pada pukul 11.30 WIB polisi melakukan penggerbekan sebuah rumah yang dicurigai. Alhasil didalam rumah tersebut diamankan kedua pelaku.
Dan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini lanjut AKP Najamudin, didapat barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,21 gram.
Dan satu bungkus plastik bening berisi 50 butir pil warna kuning diduga Narkotika jenis pil ekstasi, berat brutto 16,24 gram, yang di temukan diatas meja.
Dihadapan petugas kedua pelaku mengakui jika barang haram tersebut milik mereka.
Petugas pun langsung menggelandang keduanya berikut barang bukti ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 KUHP dengan hukuman ancaman lima belas tahun penjara(adi)