Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Terduga Pengedar Shabu dan Extacy


LAHAT, Suarasumsel.net —- Peredaran Narkotika untuk diwilayah hukum Polres Lahat terus ditekan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat.

Terbukti, pada Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 01.30 WIB, Team Walet Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil melakukan penangkapan dengan TKP dusun III No.217 desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, atas nama Randi Saputra (30) warga Jl Kol. Burlian RT 019 RW 006 kelurahan Pasar Lama, kecamatan Lahat dan Verlita (27) warga Gunung Merakso kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Team Walet Sat Resnarkoba Polres Lahat telah mengamankan dua orang terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy.

Diceritakan Liespono, untuk kronologis penangkapan kedua terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy, setelah Team Sat Resnarkoba Polres Lahat mendapatkan informasi berbekal informasi dari masyarakat bahwa dialamat sering terjadi Transaksi Narkotika.

“Selanjutnya, pada Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 01.30 WIB diamankan dua orang terduga pelaku Randi Saputra dan Verlita dalam perkara Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy,” ujar Liespono, pada Kamis (22/12/2022).

Lalu, sambung Liespono, dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa lima paket, sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, enam (6) butir tablet warna abu abu logo Ferrari terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Extacy.

“tidak sampai disitu saja, petugas juga mendapatkan satu ball plastik klip transparan dan satu unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan petugas Polisi didalam selipan kasur yang berada didalam kamar rumah kontrakan pelaku dan juga ditemukan oleh petugas satu unit Handphone Merk Redmi warna hitam di lantai kamar kontrakan pelaku,” ulasnya.

Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Liespono, terduga pelaku berikut barang bukti (BB) langsung digelandang ke Polres Lahat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“5 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga NarkotikaNarkotika jenis Shabu dengan berat kotor/brutto 4,04 gram, 6 butir tablet warna abu abu logo Ferarri diduga Narkotika jenis Pil Extacy dengan berat brutto 2,67 gram, 1 ball plastik klip transparan, 1 unit timbangan digital warna hitam, dan 1 unit Handphone Merk Resmi warna hitam, status Pengedar. Sedangkan, pasal yang dipersangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top