Partai Demokrat Pecat Marzuki Alie dan Sofwatillah Mohzaib


Marzuki Alie dan Sofwatillah

Partai Demokrat memecat 7 orang kadernya yang terlibat dalam gerakan kudeta kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Demokrat memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat.

“Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Dia mengatakan, keputusan pemberhentian enam orang anggota Partai Demokrat itu sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai.

“Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan,” kata dia.

Mereka, kata Herzaky, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

“Menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan daerah, baik secara langsung tidak langsung bahwa Partai Demokrat dinilai gagal,” ujar dia.

“Dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal,” sambungnya.

Selain keenam orang di atas, Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Marzuki Alie. Menurut Herzaky, Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah,” katanya.

Herzaky bilang, tindakan Marzuki telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki juga merupakan fakta berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti, data dan fakta yang ada.

“Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” katanya.

Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, kata dia, Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Kemudian, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

“Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air,” katanya.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie,” katanya. (net)

Berita Terkait

Top