Pelaku Pencuri Motor Satu Tertangkap dan Satu Melarikan Diri
LAHAT, Suarasumsel.net —– Usai mendapatkan laporan dari korban Abdillah warga Penantian kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, dengan No:LP B/02/1/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 15 Januari 2023.
Lalu, diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yakni, Arianto (42) warga desa Pengandonan kelurahan Selibar kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagar Alam, dan Septi Epriansyah (43) warga desa Penantian kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
“Benar, satu dari dua pelaku terduga tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Tertangkap Yuzu Januarta (19) warga desa Landur kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, dan Dora Arisandi alias Dora (19) warga desa Landur kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang (Melarikan diri),” kata Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, dismpaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Senin (16/1/2023).
Untuk kronologis kejadian dijelaskan Liespono, pada Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat didesa Penantian kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, yang pada saat itu korban bersama teman temannya sedang minum kopi dibelakang Gudang kopi milik adik korban.
Lalu, tiba tiba sambung Liespono, korban dan temannya mendengar suara sepeda motor (SPM) milik korban hidup, lalu, korban dan teman temannya sempat melihat dua (2) orang pelaku sedang melakukan pencurian motor milik korban.
“Korban dan temannya melihat 2 (dua) orang terduga pelaku kabur. 1 (satu) orang TSK membawa motor Honda Beat Nopol B 6567 VOB Noka: MH1JFP111FK927552 Nosin: JFP1E2944364 dan 1 ( Satu ) orang pelaku membawa SPM sebagai alat yang digunakan untuk mencuri SPM Honda Beat BD 3908 DW,” ujarnya.
Kemudian, disampaikan Liespono, korban dan temannya mengejar kedua pelaku kearah desa Sa’dan, didapatlah satu orang tersangka bernama Yuzu Januarta beserta SPM yang dibawa pelaku terjatuh dijalan.
“Didapatkan lagi barang bukti SPM korban Nopol B 6567 VOB, sedangkan pelaku yang membawa Sepeda Motor korban Dora yang berhasil melarikan diri. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Jarai dan menyerahkan pelaku Yuzu Januarta dan barang bukti ke Polsek Jarai,” terang Liespono.
Sedangkan, kronologis penangkapan ditambahkan Liespono, pada Minggu sekitar jam 11.30 WIB, korban membuat laporan Polisi ke Polsek Jarai dan bersama warga yang didampingi kepala desa (Kades) Penantiang langsung menyerahkan satu orang pelaku Pencurian SPM milik korban, dan Personil Polsek Jarai mengamankan TSK Yuzu Januarta dan barang bukti untuk diproses hukum, lebih lanjut.
“Untuk TKP desa Penantian kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, dan TSK bernama Yuzu Januarta telah kita amankan berikut barang bukti (BB) 1 unit SPM Honda Beat Nopol B 6567 VOB, 1 unit SPM Honda Beat Nopol BD 3908 DW, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol 6567 VOB, dan 2 buah kunci kontak Sepeda Motor,” tutup Liespono. (Din)