Pengedar Narkotika Wilkum Terus Ditekan Team Satresnarkoba Polres Lahat “Satu Orang Pengedar Shabu Kembali Dibekuk”


LAHAT, Suarasumsel.net —— Upaya maksimal dalam menekan angka peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kian digalakkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat.

Terbukti dibawa Pimpinan AKP M.Romi SH, MH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba berdasarkan laporan polisi LP/A-09/I/2023/SPKT.Res Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 21 Januari 2023.

Kali ini terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu bernama Dedek Saputra (19) seorang buruh harian lepas warga desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, dibekuk oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat dibilangan TKP Jl SMA Sangsapurba kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah menangkap satu orang terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu.

Untuk kronologis diakui Liespono, berbekal informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di TKP, lalu, dilakukan Lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya, pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira jam 22.00 WIB, telah tertangkap tangan satu orang laki laki yang mengaku bernama Dedek Saputra yang sedang duduk dilokasi kejadian.

Lalu, sambung Liespono, saat dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara (TKP) didapat barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus Plastik klip bening dibawah kursi pelaku Dedek Saputra duduk.

Seterusnya, Team Satresnarkoba Polres Lahat dijelaskan Liespono, melakukan pencarian barang bukti lain dan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan milik pelaku Dedek Saputra yang berada didesa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, dan didapatkan barang bukti lain berupa satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat dua paket sedang, dan, satu paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip bening serta satu ball plastik klip bening yang mana barang bukti tersebut, didapat didalam lemari belakang rumah kontrakan milik pelaku Dedek Saputra.

“Tidak itu saja, dikontrakan Dedek Saputra Team Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati satu unit Timbangan Digital warna silver didalam lemari belakang rumah kontrakan milik pelaku,” ujarnya.

Setelah itu, dikatakan Liespono, petugas juga mendapati satu unit Handphone Android merk OPPO RENO 2F warna biru milik pelaku Dedek Saputra yang mana Handphone tersebut, ada kaitannya dengan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Dan, diakui oleh pelaku Dedek Saputra bahwa seluruh barang bukti yang didapat adalah miliknya yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut didapat oleh pelaku dari seseorang berinisial YR (DPO).

Selanjutnya, tanpa mengulur waktu lagi, ditegaskan Liespono, pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat, guna untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 2 paket sedang Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto / kotor 9.99 gram, 2 paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto / kotor 0.42 gram, 1 ball plastik klip bening, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah dompet warna hitam, dan, 1 unit handphone android merk OPPO RENO 2F warna biru telah diamankan di Polres Lahat,” pungkasnya. (Din)

Berita Terkait

Top