BNN OKI Amankan Warga Muara Batun


OKI, suarasumsel.net — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKI berhasil mengamankan salah seorang warga desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Marzuki alias Juki Bin Sulaiman (alm) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Pria ini berhasil diamankan petugas di rumahnya saat sedang tertidur setelah mendapatkan informasi jika di desa Muara Batun kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku.

Alhasil petugas pun menggerbek rumah pelaku pada Jum’at (27/01) sekitar pukul 09.00 WIB, dan berhasil pelaku beriku barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dijelaskan Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto, saat menggelar pers release diantaranya, satu buah dompet tangan berwarna coklat berisi lima paket plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,10 gram.

Kemudian satu buah timbangan digital merk camry berwarna silver, dua buah pirek, dua buah jarum, dua buah sekop dan satu bal klip plastik kecil.

Kini pelaku langsung digelandang kr BNNK OKI guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara(adi)

Berita Terkait

Top