Tim Gabungan Helat Simulasi Penanggulangan Karhutla
LAHAT, Suarasumsel.net —- Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT yang diwakili Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM, dan PJU Polres Lahat memimpin sekaligus menyaksikan “Simulasi Penanggulangan Karhutla” bekerjasama dengan Manggala Akni, TNI, BPBD, Damkar, perusahaan yang terlibat dalam pembukaan Lahan, serta unsur terkait lainnya.
Acara simulasi penanggulangan karhutla tersebut, dilaksanakan pada Rabu tanggal 1 Februari 2023. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala BPBD Drs.Ali Afandi MM, unsur TNI, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Hari Kurniawan SSTP, MM, Kepala Manggala Akni, perwakilan perusahaan, para Kapolsek, masyarakat peduli api, dan tamu undangan lainnya.
Simulasi penanggulangan Karhutla pada tahun 2023 dilaksanakan pada awal tahun, untuk mempersiapkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, Pemkab, Manggala Akni dan masyarakat peduli api, mengingat perkiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Giofisika (BMKG) memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami El Nino pada tahun 2023.
“Yang jelas, fenomena ini menyebabkan kemarau panjang atau mundurnya musim penghujan. Sehingga, kita semua harus terus siaga dan mengantisipasi,” tegas Kapolres Lahat, melalui Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK.
Dijelaskannya, pelaksanaan Simulasi Penanggulangan Karhutla hari ini merupakan rangkaian giat terakir dalam pelaksanaan penanggulangan Karhutla yang sebelumnya sudah dilaksanakan Pra Ops di Polres Lahat.
Lalu, menggelar apel Karhutla di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, pelatihan teori dan praktik Pemadaman api di Polres Lahat dan yang terakhir pelaksanaan langsung yang diselenggarakan oleh Polres Lahat didesa Manggil kecamatan Kota Lahat.
Bagi masyarakat dan pihak perusahaan yang melanggar membuka Lahan kebun dengan cara membakar akan kenan sangsi sesuai dengan UU no, 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 98 dengan sangsi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 milyar. (Din)