Wali Murid Menggeluh, Jam Pelajara Disnyalir Disunat dan Les Gunakan Fasilitas Negara “Atas Surat Perjanjian Tertulis Dari Kabid SD”


LAHAT, Suarasumsel.net —– Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Unggulan menggeluhkan tentang Jam Pelajaran yang diduga telah disunat oleh pihak Sekolah, dan dijadikan untuk Jam Les siswa/i mulai kelas I, II, III, IV, V, dan VI, SD Unggulan 19, disnyalir demi meraup keuntungan pribadi.

Tidak itu saja, bagi siswa/i dari kelas I sampai dengan kelas VI yang ikut Les dikenakan biaya sebesar Rp.120 ribu/siswa dan saat pelaksanaan Les pihak Sekolah diduga menggunakan Fasilitas Negara yakni, ruang belajar para siswa/i SD Unggulan.

“Terus terang biaya Les tersebut, cukup tinggi, sehingga, kami selaku wali murid menggeluhkan biayanya. Selain itu, pelaksanaan Les memakai ruang belajar para siswa/i SD Unggulan tersebut,” ungkap Sumber, pada Senin (7/2/2023).

Bahkan, dijelaskan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lahat ini, ada beberapa guru yang tidak mau ikut mengajar Les tersebut, dengan alasan dirinya takut bermasalah.

“Les siswa/i SD Unggulan dari kelas I – VI yang dilaksanakan pihak Sekolah takut bermasalah baik uang yang dipungut, terkadang menyuntat jam pelajar, serta diduga menggunakan fasilitas negara,” ujar sumber menirukan pembicaraannya dengan sejumlah guru yang tidak mau ikut mengajar.

Hal senada juga disampaikan Zul salah satu wali murid mengaku, sebelumnya Les tersebut sempat dilakukan, namun, tidak lama pakum dan kini sudah diberlakukan lagi Les.

“Tidak ada paksaan, dan sebelum ikut Les kita selaku orang tua murid diberikan surat formulir dan diisi kalau yang mau ikut Les, saya dikenakan biaya sebesar Rp.150 ribu,” terangnya, seraya tersenyum.

Kepsek SD Unggulan Erni Trayati S.Pd melalui guru Lusino didampingi Sunarso mengatakan, Les yang dilaksanakan oleh pihak Sekolah telah dimulai sejak Minggu pertama bulan Januari 2023 dan kini telah masuk Minggu kedua.

Menurut Lusino dan Sunarso, untuk jam belajar tetap efektif yang dimulai sejak pukul 07.15 WIB sampai dengan pukul 12.05 WIB. Namun, untuk tuduhan memakai fasilitas negara, pihak mendapat izin dari Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Pemkab Lahat.

“Benar, kalau untuk Les sendiri kita gunakan masing masing kelas I, II, III, IV, V, dan VI yang berjumlah tiga lokal. Kalau Les anak anak biasanya kita laksanakan selepas pulang sekolah sejak pukul 13.00 WIB – 14.00 WIB,” ujarnya, pada Selasa (7/2/2023).

Untuk biaya Les yang dilaksanakan oleh pihak Sekolah ini, diakui Lusino dan Sunarso, tidak merata dari siswa/i yang ada mulai dari sebesar Rp.120 ribu, dan ada Rp 150 ribu, bahkan, ada yang membayar sebesar Rp.200 ribu.

“Les yang kita lakukan ini, dalam 1 Minggu tiga kali demi untuk kepentingan Pendidikan, dan hasil keputusan bersama sama, kepala sekolah (Kepsek), dan para Guru termasuk dalam hal menyangkut dana,” elaknya.

Sementara, Kadisdik Pemkab Lahat Drs.H.Suhirdin MM melalui Kabid Pembinaan SD, Erhansyah S.Pd, MM dikonfirmasi, terkait hal wali murid yang keberatan untuk Les tidak ada paksaan.

Namun, Erhansyah membantah, kalau dituding mendapat izin dari Diknas. Ya g ada, izin surat permohonan dari pihak Sekolah SD Unggulan tersebut.

“Didalam surat permohonan itu, kami tegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Pemkab Lahat dalam perjanjian tertulis itu, tidak memakai jam belajar sekolah,” tambahnya.

Apabila pihak sekolah melakukan penyunatan jam belajar siswa/i yang ada, dan dijadikan Jam Les untuk anak anak jelas salah. Tapi, apabila jam belajar siswa/i telah habis dan diluar jam belajar, semua itu hak kepala sekolah (Kepsek) SD Unggulan.

“Surat permohonan berbentuk perjanjian, yang jelas fasilitas sekolah kalau diluar jam sekolah itu kebijakan pihak Sekolah tersebut, dan kita berharap jangan memakai waktu jam sekolah,” tukasnya. (Din)

Berita Terkait

Top