Pemegang Senpi Dinas Ikuti Vicon Zoom Metting
LAHAT, Suarasumsel.net —–Bertempat diruang Aula Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK, mengikuti kegiatan Vicon Zoom Metting yang disampaikan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rahmad Wibowo. SIK, MIK.
Acara tersebut, dilakukan pada Selasa tanggal 14 Februari 2023, sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 11.30 WIB, yang dihadiri oleh PJU, Perwira, serta anggota Polres Lahat, pemegang Senpi Dinas.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH menjelaskan, giat Zoom Metting pelaksanaan FGD tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Sebagaimana Perkap Polri nomor 1 tahun 2009 dan Implementasi HAM yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rahmad Wibowo SIK, MIK, yang diikuti Pejabat Polda Sumsel dan Polres jajaran,” terang Liespono, pada Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, Polri merupakan alat Negara yang berperan memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum beserta memberikan perlindungan, pengamanan, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri.
Liespono mengatakan, latar belakang dilaksanakan Vicon Zoom Metting bertujuan untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan Kepolisian, yang memerlukan tindakan Kepolisian sehingga, terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Melihat dalam pelaksanaan tugas dilapangan, sambung Liespono, sering dihadapkan pada persoalan, dan situasi, kondisi serta permasalahan yang mendesak, sehingga Polri perlu melaksanakan penggunanya kekuatan dalam tindakan seperti dalam hal menghadapi aksi unjuk rasa.
“Atau demontrasi, maka dari situasi dan kondisi permasalahan yang mendesak. Semua itu, agar terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat di pertanggung jawabkan,” ujarnya.
Terakhir ditegaskannya, untuk pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian harus dilaksanakan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). (Din)