Penggunaan DD TA 2018-2019, Mantan Kades Tanjung Kurung Ilir Rugikan Negara
LAHAT, suarasumsel.net —–Diduga telah melakukan Mark-Up atas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 – 2019, unit tindak pidana korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat, mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yuliansyah Putrawan (46) merupakan mantan kepala desa (Kades) Tanjung Kurung Ilir kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat ini, tersandung dalam perkara dugaan Korupsi dana desa (DD) Tanjung Kurung Ilir kecamatan Tanjung Tebat TA 2018 – 2019 silam.
“Benar, mantan kepala desa Tanjung Kurung Ilir kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tersebut, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan Mark-Up Dana Desa TA 2018-2019 silam,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidkor IPTU Hendra Tri S SH M.Si, pada Jum’at (24/2/2023).
Dijelaskannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 undang undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
“Untuk itu, kami minta agar tersangka dapat segera menyerahkan diri, dan bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat segera melaporkan ke Polres Lahat. Ingat.!!! Anda bisa berlari, tapi, tidak bisa bersembunyi,” tambahnya.
Terakhir disampaikannya, untuk ciri ciri tersangka Tinggi 170 cm, warna kulit Putih, atas kasus Mark-Up dan kekurangan Volume Pembangunan Fisik didesa TA 2018-2019, sehingga, mengakibatkan krugian Negara sebesar Rp.1.224.603.091. (Din)