AL- Kahfi Dawam Penuhi Panggilan Jaksa, Klarifikasi berkas laporan Dinkes Kota Pagar Alam


PAGARALAM, suarasumsel.net — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Control Keuangan (LCK) Pembangunan Aset Negara (PAN), AL- Kahfi Dawam, Kamis (16/3) memenuhi panggilan dari Pihak Jaksa Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam sekitar pukul 11.00 Wib hingga selesai.

Pemanggilan jaksa prnyidik Kejari Pagar Alam tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari Ketua LSM LCK – PAN terkait berkas laporan LSM LCK – PAN No :02/05/12/2022/Lck-Pan No: 01/28/02-2023/Lck-Pan sebagai saksi dalam kasus dugaan adanya indikasi terima suap Gratifikasi untuk Pei Proyek di Dinas Kesehatan Kota Pagaralam yaitu Proyek Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) pada tahun anggaran 2022 lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) adalah Dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari kementerian Kesehatan dan merupakan Bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang di salurkan melalui mekanesme tugas pembantuan untuk percepatan target program Kesehatan prioritas.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi dari saksi pelapor Al-Kahpi, pelapor hari ini (16/3) telah hadir di Gedung Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam, dan Jaksa Penyidik mengklarifikasi terhadap laporan dari Pelapor LSM LCK – PAN, Al-kahpi berupa pesan tertulis.

Al-kahpi menyampaikan pada Jaksa Penyidik Kajari kota pagaralam, tentang Laporan LSM LCK-PAN  tentang dugaan dan indikasi suap gratifikasi untuk salah satu kegiatan Proyek di dinas kesehatan kota pagaralam program Dana Bantuan kesehatan (BOK) tahun 2022.

“Semua Sudah di sampaikan pada Jaksa Penyidik secara kronologis adanya dugaan suap fee dengan jumlah yang cukup pantastis mencapai ratusan juta dan juga apa keterangan yang dibutuhkan jaksa penyidik sudah saya berikan termasuk Barang bukti rekening koran,” katanya.

Lanjut Al – Kahpi, pihaknya dari LSM LCK-PAN akan mengawal kasus ini termasuk laporan LSM LPAKN-RI  tentang dugaan Anggaran di Mark up dan fiktip yang sudah dilaporkan, di antaranya biaya makan minum 1,5 miliyar lebih, dirinya mengajak semua pihak mengawal kasus ini karna di duga Kepala (Dinas) Kesehatan Kota Pagaralam inisial DS ini juga diduga Kebal terhadap Hukum, alias memiliki Beking orang kuat.

“Dan meminta secepatnya Jaksa Peyidik Bagian Pidsus segera memanggil saksi yang mengetahui terjadi suap tersebut dari pihak Kontraktor berinisial NN yang melakukan Transfer sejumlah ratusan juta ke rekening kepercayaan DS, semua sudah terlampir dalam satu bundel berkas laporan.” pungkasnya.(ZA)

Berita Terkait

Top