5 Tersangka 3C Berikut BB Berhasil Diungkap Polres Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —– Bertempat di halaman Mapolres Lahat, Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, didampingi Wakapolres Lahat Kompol Roy Aprian Tambunan ST, SIK, Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, MH, dan Kasi Humas IPTU Sugianto, melaksanakan Press Conference.

Kegiatan acara Press Conference tersebut, terungkap unit Saat Reskrim Polres Lahat telah berhasil mengungkap kasus Curas, Curat, dan Curanmor (3C), pada Kamis (8/6/2023).

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT menyampaikan, dalam kegiatan Press Conference bahwa Polres Lahat melalui Sat Reskrim dalam Tiga Bulan terakhir, telah berhasil ungkap kasus Curat, Curas, dan Curanmor diwilayah hukum Polres Lahat dengan 5 tersangka dari 5 Laporan Polisi (LP).

Adapun Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut:

– Laporan Polisi Nomor LP/B-48/III/SPKT/Res Lahat tanggal 28 Maret 2023 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat 363) yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2023 di Desa Lubuk Sepang kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.

– Laporan Polisi LP/B-72/V/2023 tanggal 21 Mei 2023, Curat pada tanggal 21 Mei TKP Jl Kehutanan kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

– Laporan Polisi LP/B-81/VI tanggal 02 Juni 2023 Curas dengan TKP Jl Bendungan Wari Desa Suka Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

– Laporan Polisi LP/B-82/VI/2023, tanggal 03 Juni 2023 Curat TKP Jl Veteran kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

– Laporan Polisi LP/B-83/VI/2023, tanggal 03 Juni 2023, Curat, dengan TKP Jl Bangsal kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Untuk kelima tersangka adalah sebagai berikut:
– Ongki Sepriandi (24) warga Desa Kedaton kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
– Muhammad Reza (23) warga Binjai kecamatan kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.
– Muhammad Sulaiman (23) warga kelurahan Kota Negara kecamatan Kota Lahat.
– Suryadi (18) warga Jl Gotong Royong kelurahan Pasar Bawah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
– Alex (26) warga desa Suka Cinta kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Lahat menjelaskan, adapun barang bukti (BB) yang didapat dan diamankan Sat Reskrim Polres Lahat diantaranya:
– Satu unit mobil carry Pick Up warna putih BG 8244 XV.
– Satu unit sepeda motor (SPM) Honda Sonic warna hitam BG 5910 EAD.
– Satu unit Ranmor motor Yamaha Vixion warna putih tanpa Plat Nomer.
– Satu unit Handphone merk iPhone Xi Promax warna Midnight.

Dengan keberhasilan dalam ungkap kasus ini, diharapkan Kapolres Lahat, akan berkurangnya tindak pidana Curanmor yang akhir-akhir ini banyak terjadi diwilayah hukum Polres Lahat.

“Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan motor. Dilengkapi dengan alat pengaman lainnya dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku curat, curas dan curanmor (3C),” pungkas Kapolres Lahat. (Din)

Berita Terkait

Top