4,26 Gram Dari Tangan Pengedar Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat
LAHAT, suarasumsel.net —– Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Polres Lahat.
Terbongkarnya peredaran kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu ini, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/55/VI/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2023, waktu kejadian pada Jum’at sekira pukul 15.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pondok Kayu yang beralamat di Dusun IV desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang tersangka yakni, Fitra Haerudin Pratama (24) warga desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
“Selain tersangka, Team Satresnarkoba Polres Lahat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu dari tangan seorang sopir ini,” ungkap Liespono, pada Senin (26/6/2023).
Diceritakan Liespono, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan penyelidikan setelah sasaran orang dan tempat diketahui.
“Selanjutnya, pada Jum’at tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB, telah tertangkap seorang TSK yang mengaku bernama Fitra Haerudin Pratama yang sedang berada di Pondok Kayu berlokasi di Dusun IV Desa Gunung Kembang kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat,” tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, sambung Liespono, didapati barang bukti berupa Lima paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu.
Lalu, dijelaskan Liespono, bukan hanya itu Team Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati Delapan paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu, satu unit Timbangan Digital warna Silver dan satu buah botol yang dibalut Lakban Hitam.
“Sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas Polisi dilantai Pondok Kayu di tempat tersangka duduk dan diamankan. Dan, kepada Team Satresnarkoba Polres Lahat TSK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang Liespono.
Tanpa mengulur waktu lagi, disampaikan Liespono, dari pengakuan itu, tersangka berikut barang bukti yang didapat langsung digelandang ke Mako Satresnarkoba Polres Lahat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka telah diamankan di Polres Lahat, berikut BB 5 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan kotor/brutto 2,46 gram. 8 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor/brutto 1,80 gram, 1 unit timbangan digital warna Silver, 1 buah botol yang dibalut lakban hitam. Total keseluruhan BB diamankan dari tangan Pengedar ini sebanyak 13 paket dengan berat brutto 4,26 gram, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)