Walikota Palembang Menghapuskan Denda Pajak Untuk Seluruh Tahun Pajak Yang Tertunggak
PALEMBANG, suarasumsel.net — Kabar baik bagi wajib pajak atau WP di Kota Palembang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota ini sekarang memberlakukan penghapusan denda untuk seluruh pajak yang tertunggak.
Hal ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.
“Jadi WP yang memiliki piutang pajak daerah dibebaskan denda pajaknya cukup hanya membayar pokok pajak saja. Mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak yang mau dibayarkan,”ujarnya.
Karena itu, untuk WP yang mau memanfaatkan program ini juga tidak ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
“Tidak ada persyaratan khusus, ketika WP bayar pokok pajak tertunggak nya maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan,” Betha menerangkan.
Ia mengimbau wajib pajak menggunakan momen ini untuk melakukan pembayaran pajak, khususnya bagi yang punya tunggakan.
“Karena program ini hanya 2 bulan, atau berlaku dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023,” pungkasnya.
(Cherly)