Bukan Swadaya Warga, Proyek Jalan Setapak Dana Kelurahan Diduga Dikerjakan Oleh Kontraktor
LAHAT, suarasumsel.net —- Pembangunan jalan setapak sepanjang 147 meter dengan lebar bervariasi mulai 1,5, 2, dan 2,5 meter.
Proyek pembangunan jalan setapak yang berlokasi dijalan Veteran RT 15 kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, dibangun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pusat dengan menelan anggaran ratusan juta rupiah tahun 2023.
Namun, yang disesalkan pekerjaan tersebut, dipihak ketigakan atau dikerjakan Pemborong, padahal seharusnya, pembangunan jalan setapak ini harus dikerjakan secara swadaya masyarakat.
Sumber menyebutkan, pekerjaan jalan setapak sepanjang 147 meter tersebut, dikerjakan tiga bagian dilokasi Gang Pelangi satu dibangun sepanjang 56 meter, lalu, di Gang Pelangi dua sepanjang 82 meter, dan sisanya sepanjang 9 meter. Dengan masing-masing lebar mulai 1,5 meter, 2 meter, dan 2,5 meter.
“Saya juga tidak tau, mengapa dilapangan untuk lebar jalan setapak tersebut, harus berpariasi. Apakah, itu aturannya. Yang jelas saya kurang mengerti,” tanya sumber.
Tidak itu saja, menurut sumber pekerjaan jalan setapak ini, tidak ada koordinasi dengan sejumlah RT maupun RW setempat, sehingga, dibangunnya jalan setapak yang ada, tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.
“Jangankan RT, masyarakat saja tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Pekerjaannya saja dilakukan oleh pihak kontraktor alias Pemborong,” ujar sumber.
Sementara, dari pantauan dilapangan proyek jalan setapak sepanjang 147 meter tersebut, dikerjakan melalui dana kelurahan tahun 2023 yang dikucurkan oleh Dana DAU, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pasalnya, dikerjakan hampir seluruh menggunakan material adukan coran semen, pasir dan batu krokos dan bercampur tanah (tidak menggunakan Batu Spelit) sehingga, dikhawatirkan bangunan jalan setapak yang hampir rampung ini, tidak akan kokoh dan akan hancur.
Selama proses pembangunan jalan setapak tersebut, juga tidak dilengkapi dengan “Papan Merk Proyek” dilokasi pekerjaan. Sehingga, warga bertanya tanya pembangunan jalan setapak sepanjang 147 meter ini, melalui dana apa, besarnya dana, lamanya pekerjaan.?
Mirisnya lagi pekerjaan dibagian bawah diduga menggunakan lapisan plastik sebagai landasan. Tujuannya, agar material tidak meresap kedalam tanah. Bahkan, terlihat pondasi galian sangat dangkal serta terindikasi ketebalannya kurang atau tidak sesuai dengan RAB.
Disini diduga sengaja dilakukan oleh Kontraktor demi meraup keuntungan sebesar-besar mungkin, tanpa memikirkan mutu dan fisik proyek dikemudian hari.
Pekerjaan ini telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang “Papan Merk Proyek”.
Selanjutnya, mengacu Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sapras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikelurahan serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, anggaran dana kelurahan tahun 2023 diseluruh wilayah Republik Indonesia telah dialokasikan sebesar Rp.1,7 Triliun dalam pelaksanaan pekerjaan sudah diatur sesuai Juknis.
Sementara, dalam PMK 212/2022 kementrian keuangan merinci dana kelurahan setiap daerah tahun 2023 merujuk Pasal 6 ayat (4) untuk tahap 1 dicairkan 50 persen dan tahap 2 kembali dicairkan 50 persen, apabila tahan 1 telah mencapai 75 persen dan Pemerintah Daerah telah melaporkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan.
Terpisah, Lurah Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Fatra Hayati SE dikonfirmasi melalui Via Telp dengan Nomor 0822 8970 XXXX tidak diangkat, sehingga, berita ini diturunkan. (Din)