Sering Padam Listrik YLKI Lahat Dorong Masyarakat Ajukan “Class Action”
LAHAT, suarasumsel.net —– Padamnya listrik ada dua tipe, yakni padam terencana dan padam tidak terencana. Padam secara terencana oleh PLN, itu artinya PLN sedang melakukan peremajaan pada jaringan listrik untuk meningkatkan dan menjaga keandalan listrik dengan terlebih dahulu memberitahu pelanggan.
Adapun pemadaman tidak terencana dapat disebabkan adanya gangguan pada jaringan listrik, karena fenomena alam seperti jaringan yang terkena pohon, terkena petir, layang-layang, dan umbul-umbul.
Namun masyarakat tidak bisa harus terus maklum dengan padam tidak terencana yang terkesan faktor alam selalu dijadikan alasan PLN namun tidak didukung dengan data yang valid.
UU 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Pasal 28 huruf b berbunyi “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.”
Kemudian selanjutnya di Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar.
Seringnya pemadaman listrik tidak terencana, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mendukung masyarakat melakukan class action atau gugatan kelompok kepada kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN serta PT. PLN (Persero).
“Terkait kegagalan mengoperasikan dan manyalurkan listrik dari sistem transmisi atau gardu distribusi ke pusat-pusat beban (konsumen) yang mengakibatkan pemadaman melebihi indikator lama gangguan,” tegas Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Selasa (25/7/2023).
Lanjutnya, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Jo Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 6A, angka (1) besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator Lama Gangguan ditetapkan 1 (satu) jam per bulan.
Faktor utama keselamatan ketenagalistrikan yaitu keteknikan, PLN harus mengoperasikan jaringan distribusi tenaga listrik yang efisien, andal dan berkualitas, maka konstruksi jaringan dari pembangkit hingga ke rumah pelanggan harus terbangun dengan benar sesuai kaidah enjiniring dan standarisasi konstruksi yang berlaku di seluruh Unit PT. PLN (Persero), pungkas Pengacara muda ini.
Sementara, Putra warga Kikim Tengah, Kabupaten Lahat menyambut baik langkah yang digagas YLKI Lahat karena didesa kami mati lampu (padam listrik) kayak minum obat, sehari bisa 3 kali kadang lebih.
Terpisah, hal senada juga disampaikan warga di kecamatan Merapi Kabupaten Lahat, Desi yang juga mengalami hal yang sama. Sehingga, mengganggu aktivitas usahanya. (Din)