TSK Curat Tidak Bisa Berkutik Saat Diamankan Polsek Pajar Bulan
LAHAT, suarasumsel.net —– Amran Susanto (39) warga Perumnas Nendagung Blok A Jl Kutilang kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tidak bisa berkutik lagi setelah diamankan oleh Polsek Pajar Bulan Polres Lahat, Polda Sumsel.
Penangkapan terhadap TSK atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, setelah jajaran Polsek Pajar Bulan menerima laporan polisi Nopol LP/03/VIII/2023/Sumsel/Res Lahat/Sektor Pajar Bulan, tanggal 1 Agustus 2023.
“Terungkapnya pelaku Curat ini, setelah Polsek Pajar Bulan menerima Laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban bernama Jonsi Hairul Pandri Adran, dengan Nopol LP/03/VIII/2023/Sumsel/Res Lahat/Sektor Pajar Bulan tanggal 1 Agustus 2023,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Rabu (9/8/2023).
Menurut Liespono, usai mendapatkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Pajar Bulan langsung menggali informasi, selain melakukan BAP terhadap sejumlah saksi Adi (30) warga desa Pajar Bulan kecamatan Pajar Bulan, dan Kiki (29) warga desa Guru Agung kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat.
Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap korban Jonsi Hairul Pandri Adran, yang dilakukan oleh TSK dengan cara mengambil barang-barang milik korban.
“Pelaku mencongkel pintu Folding Gates dengan menggunakan benda keras. Lalu, pelaku mengambil barang barang yang berada didalam Bengkel milik pelapor,” ulas Liespono.
Kemudian sambung Liespono, pada Selasa tanggal 01 Juli 2023 sekira jam 19.30 WIB unit Reskrim Polsek Pajar Bulan mendapat informasi tentang TSK yang telah mengambil barang-barang milik korban.
Berbekal informasi tersebut, ditegaskan Liespono, dipimpin Kapolsek Pajar Bulan AKP Bambang Julianto SH, MH serta Kanit Reskrim Polsek Pajar Bulan AIPTU Lemri Tolansyah dan anggota Polsek Pajar Bulan lainnya langsung menuju kediaman TSK didesa Guru Agung kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat untuk melakukan penangkapan.
“Setiba dikediaman Pelaku didesa Guru Agung kecamatan Suka Merindu, Kapolsek beserta anggota Polsek Pajar Bulan langsung menangkap Tersangka atas nama Amran Susanto di Perumnas Nendagung Blok A Jl Kutilang kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, serta mengamankan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pajar Bulan,” tambahnya.
“Kini tersangka telah diamankan di Polsek Pajar Bulan, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit Travo Las 900 Watt merk Rhino, 1 unit Travo Las 450 Watt merk Rhino, 1 unit Gerinda merk Haston, 1 unit mini Speaker aktif merk Niko, 1 unit Bor merk Bosch, dan kunci Ring Pas ukuran 8, 10, 12, 13, dan 14,” pungkas Liespono. (Din)