Team SERGAP MACAN HITAM Polsekta Penjarakan Pelaku Pencurian 10 Baterai PT TELKOMSEL
LAHAT, suarasumsel.net —— Lagi. Unit Reskrim Polsekta atau dikenal dengan sebutan ‘Team Sergap Macan Hitam Polsekta Lahat’ dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Terungkapnya kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini, usai Polsekta Lahat menerima laporan dari korban PT. Telkomsel yang dilayangkan oleh Iyan Sopian (41) karyawan swasta (Staf TO Network Operation & Productivity PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia), warga Jl Batu Cadas blok 1-5 RT 65 RW 25 kelurahan Sako kecamatan Sako Kota Palembang.
Bermodalkan LP/B-11/IX/2023/SPKT/Polsekta Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 01 September 2023, dengan TKP Tower BTS PT Telkomsel Sat085 Talang Jawa Lahat Jalan Lintas Bengkurat kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Serta diperkuat dari sejumlah keterangan Saksi diantaranya, M. Fitrah Jamara (23) karyawan swasta (PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia) warga Lembayung kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, dan Damsi (36) karyawan swasta (PT KOMITEL) warga desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan.
“Benar, usai mendapatkan Laporan, dan keterangan sejumlah saksi atas kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan TKP Towe BTS PT TELKOMSEL SAT085 Talang Jawa Lahat Jalan Lintas Talang Bengkurat kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, berhasil kita ungkap,” kata Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi, disampaikan Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Zulkarnain SH, pada Minggu (3/9/2023).
Akibat aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh Tersangka Ade Sunarto (53) karyawan swasta warga Gang Melati keluraha Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, Tower BTS PT TELKOMSEL SAT085 mengalami kerugian Materi sebesar Rp.10.000.000-‘ dan melayangkan Laporan ke Polsekta Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk kronologis kejadian, diceritakan Zulkarnain, pada Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira jam 11.00 WIB bertempat di Tower BTS PT TELKOMSEL SAT085 Talang Jawa Lahat Jalan Lintas Talang Bengkurat kelurahan Pagar Agung Lahat telah terjadi peristiwa Pencurian terhadap 10 (Sepuluh) unit Baterai Tower BTS merk FIAMM ENDURITE warna biru milik PT TELKOMSEL.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong pelat pelindung baterai menggunakan mesin gerinda tangan. Kemudian, memotong kabel dan telinga baterai menggunakan tang selanjutnya baterai tersebut dimuat ke dalam mobil. Lalu, pelaku berencana akan mengangkut baterai hasil curian tersebut untuk dijual,” ulasnya.
Menurutnya, untuk kronologis penangkapan, pada Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 12.15 WIB bertempat di Tower BTS PT TELKOMSEL SAT085 Talang Jawa Lahat Jalan Lintas Talang Bengkurat keluraha Pagar Agung Lahat, ketika personil Polsek Kota Lahat dipimpin IPDA Zulkarnain SH tiba dilokasi dalam rangka hendak melakukan Olah TKP Pencurian baterai BTS.
“Setiba di TKP menemukan Pelaku yang sedang mengambil 10 (Sepuluh) unit baterai Tower merk FIAMM ENDURLITE warna biru tanpa izin dari PT TELKOMSEL, dan berhasil kita amankan lalu selanjut dibawa ke Polsekta Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 10 (Sepuluh) unit Baterai Tower merk FIAMM ENDURLITE warna biru, 1 unit Gerinda tangan merk modern, 1 buah tang berwarna kuning, dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam Nopol B 1725 UKD, telah kita amankan di Polsekta Lahat,” pungkas mantan Kanit Intel Polsekta Lahat. (Din)