Seorang IRT dan Tuna Wisma Banting Stir Jadi Pengedar Narkotika
LAHAT, suarasumsel.net ——Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Kasat Resnarkoba AKP M.Romi, SH, MH, Kanit I, II, dan personil Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.
Terungkapnya, kasus Narkotika jenis Pil Extaci ini, setelah Team Satresnarkoba Polres Lahat menerima Laporan Polisi LP/A/102/XII/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 7 Desember 2023.
Waktu kejadian, pada Kamis sekira pukul 16.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Gang Cermin kelurahan Kota Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap dua orang wanita terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Pil Extaci.
Kedua tersangka, dijelaskan Liespono, Aji Intan (21) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jl Seruni IV RT 018 kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan Ririn Oktaria (28) seorang Tuna Wisma warga Desa Penantian kecamatan Pagar Gunung (Pagun) Kabupaten Lahat.
Ia mengatakan, untuk kronologis penangkapan terdua pengedar Narkotika jenis Pil Extaci ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika, kemudian dilakukan Lidik. Setelah sasaran orang dan tempat diketahui.
“Selanjutnya pada Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB, telah tertangkap tangan dua orang tersangka yakni, Aji Intan dan Ririn Oktaria di Gang Cermin kelurahan Kota Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ulasnya.
Keduanya saat diamankan, sambung Liespono, sedang berada dipinggir jalan Gang Cermin kelurahan Kota Jaya, setelah diamankan, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap kedua terduga Pengedar Pil Extaci ini, disekitaran TKP yang disaksikan RT setempat.
“Dikarenakan, kedua TSK adalah perempuan, maka penggeledahan badan dilakukan oleh petugas Polisi Wanita, dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempangan warna hitam yang digunakan oleh TSK Ririn Oktaria yang berisikan 8 Setengah butir Tablet warna hijau muda terbungkus Plastik Transparan diduga Narkotika jenis Pil Extaci,” ulas Liespono.
Menurutnya, dari hasil interogasi tersangka Ririn Oktaria mengaku, bahwa barang bukti tersebut adalah milik TSK Aji Intan yang mana tersangka Ririn Oktaria diperintahkan oleh Aji Intan untuk mengamankan dan membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli Pil Extaci tersebut.
Liespono manambahkan, petugas Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.550.000′- yang diduga uang hasil transaksi jual beli Pil Extaci yang dilakukan oleh kedua tersangka, dan diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas Polisi diungkapkan Liespono, juga mengamankan satu unit Handphone merk Vivo Tuape V23 warna Gold milik tersangka Aji Intan yang diduga Handphone itu, ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh kedua Tersangka.
Tanpa mengulur waktu lagi, kedua tersangka wanita ini berikut barang bukti (BB) digelandang ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kini kedua TSK telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut BB berupa 8 ½ butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Extaci dengan berat kotor/brutto : 3,31 gram, uang tunai senilai Rp.550.000′-, 1 unit Handphone Android merk Vivo type V23 warna Gold, pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (Din)