Usaha BBM Oplosan Diaman Polisi
KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Polisi dari jajaran Polsek Kayu Agung dibantu jajaran Polres OKI akhirnya berhasil mengungkap usaha BBM oplosan yang baru sepekan beroperasi di wilayah Kecamatan Kayu Agung Kab. OKI.
Dimana operasi BBM oplosan itu dilakukan oleh tersangka M (40), warga pendatang luar Kabupaten OKI, yang membuka usaha tepatnya di desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayu Agung.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, SH, SIK, didampingi Kapolsek Kayu Agung, AKP Sudiarto SH, wakapolres, Kasat reskrim, dan Kanit Pidsus, dalam pers releasenya, Minggu (31/12), BBM yang berhasil diamankan itu sebanyak lima ton berawal dari informasi masyarakat jika ada usaha minyak oplosan yang ditimbun diduga ilegal.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa minyak mentah serta serbuk pewarna dari migas olahan itu sebanyak 20 drum.
Serbuk warna hijau untuk campuran minyak mentak tersebut jika diaduk akan menyerupai persis seperti pertalite. Dengan tujuan agar masyarakat percaya jika minyak tersebut adalah jenis BBM pertalite asli layaknya dijual pertamina.
Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan Pasal 54 KUHP Junto pasal 28 UU 22 Tahun 2021 tentang migas, bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas dengan diancaman 6 tahun penjara.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati membeli minyak atau BBM karena di wilayah OKI saat ini banyak BBM oplosan atau diduga tidak standar.
Jika mencurigai ada hal serupa akan adanya penimbunan BBM ilegal kiranya segera dilaporkan agar cepat ditindak. (adi)