Kasat Lantas Lahat Tidak Beri Toreransi Bagi Knalpot Brong
LAHAT, suarasumsel.net —— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat menghimbau bagi pengendara Roda dua maupun Roda empat, tidak akan memberikan toleransi bagi pengendara yang memakai “Knalpot Brong”.
“Iya, kita tidak akan memberikan Toreransi bagi pengendara Roda dua maupun Roda empat yang memakai Knalpot Brong,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto SH, MH, pada Selasa (09/01/2024).
Dijelaskan Kasat Lantas, sesuai dengan PASAL 285 AYAT 1 setiap pengendara sepeda motor (SPM) yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk “Knalpot Brong” dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.
“Himbauan ini, bukan hanya untuk Sepeda Motor (SPM) saja, juga berlaku bagi pengendara roda empat,” ucapnya.
Bagi pengendara baik R2 maupun R4 yang ditangkap oleh anggota Satlantas, diakui Kasat Lantas, tidak ada Toleransi dan akan dilakukan penilangan serta melalui proses sidang.
“Untuk kami himbau bagi pengendara baik R2 maupun R4 agar supaya menggunakan knalpot standar, dan apabila ditemukan anggota Satlantas Polres Lahat maka tidak ada Toleransi denda tilang akan menanti,” pungkas Kasat Lantas Polres Lahat. (Din)