Diskominfo Gelar Sosialisasi PPID Pemkot Prabumulih
PRABUMULIH, suarasumsel.net — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Prabumulih melakukan kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Prabumulih tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Rabu (17/1/2024)
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan Amanat UU 14/2028 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam hal ini, PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik seperti proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs Mulyadi Musa dalam materinya mengatakan, secara umum PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik.
“Meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik” ujar Mulyadi, Rabu 17 Januari 2024.
Lebih lanjut ditambahkannya, PPID bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi, mengkoordinasikan pendataan informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/ satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
Kita ada pejabat pengelolah informasi dan dokumentasi, pejabat inilah yang berwenang untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik,” ujar Mulyadi.
Adapun informasi yang dapat disediakan secara berkala antara lain, informasi tentang profil badan publik, program atau kegiatan publik, informasi prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat dan laporan akses informasi publik.(Ermawati).