Sanderson: Pj Bupati Lahat Harus “Berpolitik” Membangun Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —- Ketua PLANTARI mendesak Pj Bupati Lahat untuk mencopot Camat yang tak mampu mengatasi atau meredam gejolak pasca Pengangkatan penjabat sementara (Pjs) kepala desa di Kabupaten Lahat.

Sanderson Syafe’i mengungkapkan, Camat selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan sesuai UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, bukan sebaliknya,” ucap Ketua PLANTARI, pada Sabtu (20/01/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Lahat yang saat ini diemban oleh Muhammad Farid, S.STP.M.Si. juga merupakan ASN aktif sebagai Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga tidak masuk dalam daftar pengajuan oleh Bupati Lahat dan DPRD Lahat, tapi tidak ada yang bergejolak demo di Kemendagri.

“Sebagai seorang Birokrat yang mumpuni sekelas Direktur Jenderal tentunya tidak akan mengambil langkah mundur jika dalam Pengangkatan Pjs. kades dari pegawai fungsional oleh Pj Bupati Lahat tidak sesuai aturan, tapi perlu diingat hak prerogatif Pj. Bupati Lahat yang menentukan percepatan pembangunan menjadi landasan hukum,” terang Sanderson.

Pjs Kades harus berkomitmen, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan agar cepat bersinergi dengan pemerintahan kabupaten Lahat agar bisa berlangsung dengan baik, serta meneruskan program-program yang sudah dilaksanakan oleh Pj. Bupati Lahat. Jauh dari unsur “Politis Praktis”

“Karena beliau birokrat dengan jabatan bukan kaleng-kaleng hanya untuk uang receh tapi “harus berpolitik” (proses atau perjuangan, KBBI. red) untuk membangun Kabupaten tertentu dan termiskin ke-2 di Sumatera Selatan,” ulasnya.

“Pergantian pimpinan untuk melanjutkan yang sebelumnya, jadi bukan atas pilihan keluarga siapa atau tim siapa serta menjamin tidak buat dari nol lagi. Apa yang sudah dicapai itulah yang dilanjutkan. Yang belum dilakukan, dilakukan dengan inovasi dan terukur,” ujar Sanderson.

Dirinya juga mengingatkan Camat-camat tinggal 27 hari lagi menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024, jika tidak mampu mengatasi gejolak ini berarti diragukan kemampuannya menyelesaikan permasalahan-permasalahan konflik sebelum dan sesudah pemilu. Sebagai ASN, Camat bukan sebagai “kompor dan kipas” tapi pemersatu warga dalam wilayah kerjanya, kita maklum mereka lupa sudah berada di tahun 2024, tambah Sanderson sembari tersenyum.

Manisnya “Dana Desa” bukan sekedar perebutan jabatan (pekerjaan rutin) Pjs. Kades semata, mungkin tak sekedar gula + kopi awal sudah diaduk karena itu langkah Pj. Bupati Lahat telah benar di jalan yang benar, agar tidak melebar dan berlarut-larut pihak terkait harus tegas, pungkas aktivis lingkungan ini.

Sementara warga Gunung Aji Kikim Timur yang enggan namanya dituliskan mengungkapkan siapapun Kepala Desa kami tetap ke kebun untuk menyambung hidup.

Senada warga Kecamatan Lahat yang desanya dilantik Pjs. Kades, kami tidak tau ada demo tentang pergantian kades kami tidak pernah dilibatkan, yang penting urusan administrasi dan Dana Desa dibangunkan sesuai aturan, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unjuk rasa ini dilakukan sebagai respons terhadap pelantikan PJS Kepala Desa di Kabupaten Lahat oleh PJ Bupati Lahat pada tanggal 12 Januari 2024, yang dianggap tidak sesuai prosedur, mekanisme, dan aturan yang berlaku, serta diduga bermuatan politis. (Din)

Berita Terkait

Top