Polsek Cengal Limpahkan TSK Pembunuhan Kepada Kejari OKI


KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Perkara Pembunuhan berencana dengan TSK Rinto Bin Sam yang ditangani Polsek Cengal Polres OKI Polda Sumsel telah dilimpahkan kepada Kejari OKI karena dinyatakan lengkap.

Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, SH, SIK, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana, SH, pelimpahan berkas perkara itu dilaksanakan pada Rabu (07/01).

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri OKI Nomor : B- 339 /N.6.12 / Eku.1 / 02 / 2024, tanggal 06 Februari 2024, dinyatakan Lengkap P.21.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada kejari OKI secara langsung. Namun sebelumnya dicek terlebih dahulu kesehatan tsk.

Setelah diterimanya TSK ini oleh kejari OKI maka selanjutnya pihak kejari OKI akan melaksanakan tuntutan kepada tersangka atau terdakwa sebagai proses hukum lebih lanjut.

Pembunuhan berencana yang dilakukan TSK sebagaimana yang dimaksud pada pasal 340 KUHPidana atau 338 KUHPidana.(adi)

Berita Terkait

Top