Polsek Kikim Barat Tangkap Tersangka Curas Berikut BB
LAHAT, suarasumsel.net —– Tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Febriansyah (27) warga desa Jajaran Lama kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, tidak bisa berkutik lagi setelah ditangkap langsung oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Araffah SH, MH.
Pelaku diamankan setelah Polsek Kikim Barat mendapatkan laporan polisi LP/B/06/II/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 24 Februari 2024, dan diperkuat dari keterangan sejumlah saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP), kantin SMP Negeri 2 desa Wanaraya kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat dengan korban sebanyak 7 (tujuh) orang diantaranya:
1. Farid Dani Firmansyah.
2. Dimas Kusuma Wahyudi.
3. Andika Pratama.
4. Salpin Saputra.
5. Revan Aprianto.
6. Machfudz Albaihaqi.
7. Okta Febrianto.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, didampingi Kapolsek Kikim Barat IPTU Araffah SH. MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Polsek Kikim Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Dijelaskan Liespono, untuk kronologis kejadian pada Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat dikantin SMP Negeri 2 Kikim Barat desa Wanaraya kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, saat korban bersama 6 (enam) orang temannya yang juga sebagai korban Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut awalnya sedang berkumpul dekat sekolah bermain Game Online menggunakan Handphone masing-masing tepatnya di kantin SMP Negeri 2 Kikim Barat desa Wanaraya.
“Tiba-tiba didatangi 2 (dua) orang tersangka menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor (SPM) merk Honda Beat warna hitam tanpa plat Nopol, kemudian salah satu dari tersangka tersebut yang bernama Febriansyah turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri ke-7 korban yang sedang bermain Game Online, dan awalnya TSK meminta 1 (satu) batang rokok,” ulasnya.
Lalu setelah mengambil 1 (satu) batang rokok, sambung Liespono, pelaku Febriansyah langsung mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis Pisau/Wali dari bilik pinggang sebelah kiri, dan langsung menodongkan Sajam tersebut, kearah 7 orang korban sambil mengancam dengan perkataan “Serahkan galo HP kau, kalau idak Ku tuja kau” sehingga ke-7 korban merasa terancam dan ketakutan lantas menyerahkan semua Handphone sebanyak 7 buah ke-tersangka.
“Setelah berhasil mendapatkan ke-7 Handphone pelaku langsung mengarah ke-motor yang digunakan, lalu, melarikan diri, atas kejadian tersebut ke-7 orang korban merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp.15.000.000,-dan melalui perwakilan dari ke-7 korban membuat Laporan Polisi di Polsek Kikim Barat guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk kronologis penangkapan, diceritakan Liespono, setelah LP diterima, dipimpin langsung Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh.Arafah, SH melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap perkara Curas yang ada. Dan, setelah ditemukan dua (2) alat bukti dan dapat mengidentifikasi TSK. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh Arafah SH, pada kesimpulan bahwa perkara tersebut telah memenuhi dua (2) alat bukti.
“Sehingga, dapat ditingkatkan ke Proses Penyidikan dan penetapan TSK, dan setelah diketahui keberadaan Pelaku disalah satu rumah kontrakan disekitar jam 05.00 WIB, Kapolsek IPTU Muh Arafah SH, langsung memimpin anggota unit Reskrim Polsek Kikim Barat, untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap TSK,” ulasnya.
Namun, saat dilakukan penangkapan, dikatakannya, TSK tidak melakukan perlawanan dan saat diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Curas bersama rekannya yang sekarang sudah teridentifikasi (DPO) dan langsung dilakukan pengembangan terhadap 7 buah HP milik para korban setelah berhasil diamankan BB tersebut. Selanjutnya, TSK dan BB dibawa ke Mapolsek Kikim Barat untuk dimintai keterangan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Kini TSK berikut BB berupa Hp Vivo Y02 Warna Krem/Kuning, Hp Vivo Y12s warna Hitam Kebiruan, Hp Infinix Hot 30i warna Kuning, Hp Vivo Y17s warna Biru Muda, Hp Redmi Note 12 warna Biru Muda, Hp Infinix Hot 30i warna Kuning, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna Hitam nopol BG 4939 EAD nosin : JFZ1E2903924 noka : MH1JFZ12XJK903490 An RENDANG AGUSTIN beserta Kunci kontak dan STNK telah diamankan,” pungkas Liespono. (Din)