Cegah Pelanggaran, Polres Lahat Helat Sosialisasi Tentang Kode Etik POLRI
LAHAT, suarasumsel.net —– Bertempat diruang Aula Satreskrim Polres Lahat telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang kode etik POLRI dalam rangka mitigasi cegah pelanggaran oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel.
Acara tersebut, dilaksanakan pada Kamis tanggal 21 Maret 2024, sejak pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, yang diwakili Wakapolres Lahat Ishandi Saputra SH, SIK, MIK, dengan Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M, Hermawansyah, S.Ag, M.Si. dan Pamin-Pamin Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel AKP Jailili S.H, M.Si. diikuti PJU Polres Lahat, Kapolsek, Kanit Reskrim dan Provost Polsek, jajaran serta anggota Polres Lahat.
Narasumber Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M, Hermawansyah, S.Ag, M.Si. menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Akreditor di tiap-tiap kewilayahan harus mempunyai sertifikasi.
2. Anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan telah mendapat putusan pengadilan harus ditindak lanjuti melalui sidang kode etik.
3. Pelanggaran anggota yang saat ini menjadi atensi pimpinan Polri yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan LGBT, kedua hal tersebut harus disidangkan kode etik dengan putusan hukuman PTDH.
4. Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ttg Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Setiap anggota yang menangani perkara harus memahami tentang proses tatacara penyidikan yang diatur dalam UU no. 8 tahun 1981 dan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dan, manejemen pendidikan yang di atur dalam KUHAP yang menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,” ungkap Kapolres Lahat melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Kamis (21/3/2024). (Din).