Pelayanan Pembuatan E-KTP Lamban, Warga Pseksu Ngadu ke-YLKI Lahat Raya
LAHAT, suarasumsel.net —–Warga Desa Sukajadi Kecamatan PSEKSU mengeluhkan soal pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait keterlambatan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
Lambannya proses pengurusan E-KTP ini, dikarenakan warga menilai pihak Dukcapil Lahat selalu beralasan bahwa data diproses dulu di Jakarta jadi harus menunggu.
“Benar, kita kerap menerima keluhan tersebut, dan kali ini seorang warga yang minta namanya tidak ditulis saat berbincang di Lingkungan kantor Dinaa Dukcapil usai mengadu ke-Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, pada Jum’at (19/4/2024).
“Saya datang dari dusun pagi-pagi ke kantor Dinas Dukcapil Lahat berharap dapat selesai satu hari, karena sudah meninggalkan upahan harian untuk makan, sampai disini katanya setelah direkam KTP baru bisa diambil hari Senin,” tambah sumber dengan nada kesal.
Terkesan tanpa beban petugas bilang, tergantung di Jakarta yang proses datanya, jadi tidak ada kepastian saya ngadu Ke YLKI Lahat melalui WA 085267579999 langsung direspon langsung oleh Ketuanya, dengan penuh harapan dapat menyelesaikan KTP untuk anaknya.
Sanderson Syafe’i, ST. SH membenarkan telah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik lambannya pembuatan (E-KTP) di Kabupaten Lahat.
“Seharusnya, Pj Bupati Lahat cepat mengambil langkah agar tidak menimbulkan keresahan warga yang selalu terjadi dan berulang,” pungkas Sanderson saat diminta tanggapan awak media disela padanya jadwal sidang.
Sekretaris Dinas Dukcapil Lahat, Hj. Novita Anggraini, S. E.,M.M saat ditemui di ruangan tidak ada ditempat, sama halnya Kepala Dinas, Dedi Supriadi, SE MM dan Kepala Bidang (Kabid) yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan KTP juga tidak ada saat Sanderson meminta warga tersebut memberikan telponnya kepada yang bertanggungjawab atas pelayanan publik di dinas tersebut.
Terpisah, salah satu staf pegawai di Dinas Dukcapil saat dikonfirmasi tak sengaja membenarkan bahwa itulah prosedunya hari Senin baru bisa diambil melalui sambungan telpon dengan Sanderson, kemudian dimarahi oleh atasan karena mau menerima telepon tersebut.
Kekecewaan Ketua YLKI Lahat memuncak ketika warga Pseksu tersebut yang disuruh ke Mobil Pelayanan KTP di Plaza Lematang pada pukul 14.00 WIB, ditolak dan dimarahi ditanya siapa yang menyuruh kesini. Dengan nada bingung dan takut warga tersebut menghubungi Sanderson berharap dapat kejelasan karena disuruh bolak balik dan makan pun belum.
Sanderson langsung menghubungi Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid, S.STP,.M.Si melalui pesan singkat WhatsApp 08522200xxxx namun tidak direspon hingga berita ini disiarkan, terkesan tutup mata dengan segala permasalahan warga.
Atas kasus pelayanan publik yang terus berulang dimana dari hasil penelurusan YLKI Lahat Raya untuk proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP) hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 30 menit per KTP.
“Untuk itu saya minta OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Selatan dapat turun ke Lahat memastikan apakah Dinas Dukcapil Lahat sudah sesuai standar seperti yang selama ini, jangan hanya formalitas belaka,” tantang Sanderson. (Din)