Kades Di OKI Pungli Dana Pembuatan Sertifikat Tanah
KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Kades Tanjung Alai, Kecamatan Jejawi Kab. OKI, Sumatera Selatan, AR , akan dipolisikan warganya sendiri lantaran diduga telah melakukan dugaan pungli kepada warga yang hendak mengurus sertifikat tanah.
Hendak dilaporkannya Oknum AR ini kepada aparat penegak hukum bukan tanpa alasan.
Karena masyarakat setempat sebelumnya mengaku sudah kecewa berat kepada sang Kepala Desa.
Dimana para warga di desa Tanjung Alai lebih kurang sebanyak 317 warga ikut dalam program sertifikat tanah dari BPN Kab. OKI melalui Kepala desa yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ironisnya Oknum Kepala Desa, AR ini memanfaatkan program tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak membuat sertifikat tanah itu dengan besaran Rp. 400 ribu per satu surat.
Bahkan ada diantara warga yang hingga mencapai jutaan rela merogoh kocek demi mendapatkan sertifikat yang dijanjikan.
Padahal sertifikat itu diterbitkan secara gratis tanpa dipungut biaya sedikit pun oleh pemerintah.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap sertifikat mereka bisa keluar dan diterbitkan.
Dari data yang ada ternyata terdapat diantaranya tanah warga dinyatakan masuk Dalam Aliran Sungai (DAS) sehingga tidak bisa diterbitkan sertifikat.
Masyarakat pun mengaku sangat kecewa dengan ulah oknum Kades karena selain telah melakukan dugaan pungli yang berdalih untuk biaya pengurusan sertifikat itu, masyarakat juga sudah kesal kepada Kepala Desa yang dinilai telah menipu dan hanya berjanji manis terus.
Awalnya dijelaskan warga, oknum Kades AR berjanji hanya dalam kurun waktu delapan bulan paling lama semua sertifikat akan keluar. Namun faktanya hingga mencapai 2,5 tahun setelah masyarakat mulai menuai protes dan mempertanyakan hal itu ke Kantor Pertanahan Kab. OKI.
Ternyata dari aksi pungli itu, diungkapkan warga, oknum Kades sudah mendapatkan keuntungan yang cukup fantastis nilanya.
Jika dikalkulasi rata-rata Rp. 400 ribu per orang dikalikan sebanyak 317 warga maka dana yang terkumpul dari hasil pungli itu mencapai Rp. 126 juta 800 ribu rupiah.
Belum lagi ditambah ada masyarakat yang membuat lebih dari satu sertifikat.
Hal senada juga diungkapkan anggota BPD desa Tanjung Alai, Sarkowi, yang mendukung penuh upaya warga dalam hal menuntut Kepala desa untuk bertanggungjawab akan persoalan yang terjadi.
Karena ulah oknum AR dinilai sudah menyalahi aturan dan masuk ke rana hukum dan merugikan masyarakat banyak.
“Dikeluarkan dengan tidaknya sertifikat yang dijanjikan tetap saja sudah terjadi dugaan aksi pungli yang menyalahi aturan karena pihak BPN Kab. OKI dengan tegas menyatakan jika pihaknya sama sekali tidak meminta uang sepersen pun dari kegiatan itu”, ujarnya.
Sementara itu, Kades Tanjung Alai, AR, ketika dikonfirmasi salah satu awak media mempersilahkan awak media untuk konfirmasi kepada pengacara hukumnya bernama Syahril Akip.(tri)