Team Bidkum Polda Sumsel Penyuluhan Hukum Jaminan Fidusia
LAHAT, suarasumsel.net —-Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH. SIK. MH, yang di wakili oleh Waka Polres kompol Ishandi Saputra SH. SIK. MIK, menerima langsung team Bidkum Polda sumsel yang di pimpin Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumsel kompol M Ihsan S.S SH. MH dan Team.
Kunjungan Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumsel bersama Team ini, ke Polres Lahat guna melaksanakan penyuluhan hukum, pada Rabu (8/5/2024).
Team Bidkum polda sumsel melaksanakan giat penyuluhan hukum ke Polres jajaran Polda Sumsel terkait Aspek Hukum Jaminan Fidusia terkait dengan Debt Colector yang saat ini sedang marak terjadi.
Giat penyuluhan hukum di Polres Lahat diikuti oleh Polres Lahat dan Polres Pagar Alam, yang pesertanya para Kasat, Kapolsek, para Kanit Res Polres dan Polsek jajaran, serta Kasiwas dan Kasi Propam Polres.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud sehubungan dengan hutang piutang
antara Depitur dan Kreditur.
Kedudukan Polri sebagai pengamanan Fidusia, Polri menerbitkan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011, yang berlaku sejak 22 juni 2011 dengan tujuan agar pelaksanaan Eksekusi jaminan Fidusial terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat di pertanggungjawabkan.
“Terkait dengan pengamanan harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat Eksekusi dilaksanakan,” tuturnya. (Din)