Beredar Vidio Penggunaan Gas 3 Kg Di Dinas Perkimtan Kota Pagaralam, Di Duga Langgar Perpres 104 Tahun 2007


PAGARALAM, suarasumsel.net — Ditengah langkahnya persediaan gas elpiji berat 3 Kilogram, Warga Pagaralam beberapa hari terakhir Dihebohkan dengan beredarnya video penggunaan gas elpiji 3 kg di kantor dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Pagaralam dan diduga melanggar Peraturan Presiden  (Perpres) No 104 Tahun 2007.

Pada ketentuan pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram menyebutkan, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Salah seorang warga Kelurahan Tegurwangi Kecamatan Dempo Utara, Ismail saat dimintai komentarnya mengaku sangat kecewa digunakannya gas elpiji 3 Kg oleh institusi Pemerintah Kota Pagaralam, padahal saat ini persediaan gas elpiji tersebut sangat langkah dan sulit di dapat masyarakat.

“Bahkan beberapa pekan terakhir Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji berat 3 Kg mengalami kenaikan, kurangnya persediaan di lapangan dan ditemukannya penggunaan gas elpiji 3 kg pada instansi Pemerintah adalah bukti adanya dugaan penyimpangan pada pendistribusian,” akunya.

Ismail menambahkan, sedangkan berdasarkan Perpres No 104 Tahun 2007 serta Peraturan ESDM Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan, Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg menerangkan bahwa Gas 3 Kg hanya diperuntukan bagi rakyat miskin, rumah tangga dan kegiatan usaha kecil/ mikro.

“Gas Subsidi 3 kg Itu sebenarnya hak rakyat miskin, usaha kecil mikro yang tidak boleh digunakan oleh pihak lain apalagi sekelas Pemerintahan Daerah yang mestinya melindungi dan menyediakan kebutuhan masyarakat bukannya malah ikut menikmati subsidi,” tambahnya.

Kepala dinas Perkimtan, David Kenedi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan jawaban sama sekali, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi Dinas Perkimtan Kota Pagaralam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, cuplikan video penggunaan gas Lpg di salah satu ruangan Dinas Perkimtan Kota Pagaralam tersebut beredar bebas melalui pesan singkat WhatsApp. (Priando)

Berita Terkait

Top