Tim Gabungan Bongkar Paksa Gudang Penyimpanan BBM Ilegal Pemilik Dalam Penyelidikan


LAHAT, suarasumsel.net —- Tindak lanjut dari pengerebekan Gudang kosong diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM Subsidi Ilegal jenis solar, kini, Tim Gabungan TNI-POLRI, unit Pidsus Polres Lahat, Subdenpom Lahat, Polsek Merapi Barat, Provost Sie Propam Polres Lahat, Security PT SERVO dan Sat-Pol-PP kecamatan Merapi Timur Lahat, melakukan pembongkaran terhadap Gudang tersebut.

Pembongkaran gudang penyimpanan BBM jenis solar Ilegal yang berlokasi di Jl Lintas SERVO desa Tanjung Jambi kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat ini, dengan cara dirobohkan oleh Tim Gabungan, pada Jum’at 17 Mei 2024.

“Benar, tindak-lanjut dari pengerebekan salah satu Gudang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM jenis solar Ilegal ini, dilanjutkan dengan pembongkaran dengan cara dirobohkan oleh Tim Gabungan,” ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (18/5/2024).

Liespono mengatakan, giat penertiban/pembongkaran Gudang oleh Tim Gabungan yang diduga dijadikan penyimpanan/penjualan BBM Ilegal yang tidak memiliki izin.

“Sehingga, gudang yang berlokasi dikawasan PT SERVO Lintas Raya KM 110 ini dilakukan pembongkaran dan pemasangan Police Line,” tambahnya.

Untuk pemilik gudang diakui Liespono, belum diketahui masih dalam penyelidikan serta barang bukti ditemukan berupa 15 drum kosong Kapasitas 200 liter, 2 Tedmon kapasitas 1000 liter berhasil diamankan di TKP.

Ditambahkan, Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Achmad Syarif.S Psi, M,Si mengaku, selain mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diduga kuat Gudang tersebut dijadikan tempat aktifitas penyimpanan BBM jenis solar Ilegal dan kini telah dirobohkan oleh Tim Gabungan.

“Untuk pemilik gudang masih dalam Penyelidikan kita, sedangkan, Gudang yang dalam kondisi terkunci telah kita bongkar karena dilokasi diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan/penjualan BBM Ilegal yang tidak memiliki izin berjenis Solar Oplosan,” tegas Kanit Pidsus Polres Lahat. (D1N)

Berita Terkait

Top