Curi Sarang Burung Walet R Di Amankan Polisi
KAYU AGUNG, suara sumsel.net— Curi sarang burung walet R (25) warga Kp. Buntuan desa Simpang tiga sakti Kec. Tulung selapan Kab. OKI diamankan polisi.
Peristiwa ini terjadi di gedung walet di Parit 26 desa Kuala dua belas Kec. Tulung selapan Rabu 20 Maret 2024 silam, ujar Kapolsek Tulung selapan AKP Dedy Suandi SH.
Sekira pukul 19.48 wib pelaku R bersama dua rekannya JH dan H yang keduanya masih DPO
mendatangi gedung walet menggunakan perahu ketek, setelah tiba di depan gedung langsung membuka pintu dan mencabut engsel pintu menggunakan palu besi dan setelah masuk mencongkel sarang wallet menggunakan dodos (alat khusus untuk menjatuhkan sarang burung walet). Setelah itu sarang burung walet di kumpulkan di dalam kantong plastik hitam jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban E (28) warga desa Talang Rimba Kec. Cengal mengalami kerugian sarang burung walet sebanyak 115 Keping atau senilai Rp. 8.000.000 dan melapor ke polsek Tulung selapan.
Berbekal dua potong rekaman CCTV Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan.
Kemudian didapatlah informasi bahwasannya salah satu pelaku pencurian sarang burung walet yang terekam CCTV berada di salah satu rumah keluarganya di desa Petaling kec Tulung selapan.
Selanjutnya Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota polsek Tulung Selapan langsung mendatangi rumah tempat pelaku berada dan tanpa perlawanan langsung mengamankan pelaku R. Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama kedua temannya.
Pelaku kita kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, dan untuk kedua rekannya kami hanya mbau untuk segera menyerahkan diri, tandas Kapolsek.(tri)