Berkas Tetap Jalan, Enam Tersangka Kasus Pengerusakan Proyek Air Pangi Ditangguhkan


LAHAT, suarasumsel.net ——Enam terduga pelaku kasus pengerusakan terhadap barang dan pengerjaan proyek Bendungan Air Pangi dikecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, ditangguhkan.

“Benar, 6 (enam) orang tersangka kasus dugaan pengerusakan terhadap barang dan pengerjaan proyek Bendungan Air Pangi dikecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, telah di Tangguhkan,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M.Si, disampaikan Kanit Pidsus IPDA Achmad Syarif SH.Psi.M,Si, pada Selasa (28/5/2024).

Untuk diketahui, sambung Kanit Pidsus Polres Lahat, enam orang Tersangka yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Lahat atas dugaan pengerusakan terhadap barang dan pekerjaan proyek Bendungan Air Pangi kecamatan Kikim Selatan, pada tahun 2021 silam.

Lalu, dijelaskan Achmad Syarif, kasus tersebut sudah ditindak lanjuti secara profesional sesuai dengan SOP yang berlaku. Bahkan dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan sebanyak enam orang TSK. Setelah dilaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada Januari 2024 lalu.

Ditegaskannya, untuk keenam tersangka tidak dilakukan Penahanan, dikarenakan, ada surat permohonan dari pihak TSK dan jaminan dari Forum Kades setempat kepada pihak Kepolisian, sesuai dengan KUHAP bahwa upaya penahanan Pelaku merupakan wewenang Penyidik dengaj pertimbangan Obyektif dan Subyektif serta tidak boleh ada Intervensi dari siapapun.

“Jadi, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini, atas surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan kepada pihak Kepolisian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu dari Penyidik. Antara lain TSK kooperatif/tidak melarikan diri, tidak menghilangkan BB serta tidak mengulangi perbuatan Pidana. Namun, untuk kasusnya tetap lanjut,” tambahnya.

Karena, menurut Achmad Syarif, berkas sudah dilimpahkan ke-Kejaksaan dan berkas perkara sudah diperiksa Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan JPU masih ada kekurangan dan sekarang penyidik sedang memenuhi kekurangan tersebut sesuai petunjuk JPU.

“Setelah penyidik melengkapi berkas tersebut, akan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum, mudah-mudahan berkas dinyatakan lengkap oleh JPU dan segera disidangkan di Pengadilan,” tuturnya.

Untuk menjawab berita yang dibuat oleh pelapor yang seolah-olah menyudutkan pihak kepolisian. Pihak terlapor dalam hal ini Saryono telah diklarifikasi, dimintai keterangan dan sudah dijelaskan secara langsung oleh Penyidik di ruang unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, pada Selasa 23 April 2024, dan dilaksanakan juga BAP tambahan kepada Saryono.

“Bahwa ke-6 tersangka sudah dijamin dengan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh Forum Kades dan berkas telah Tahap 1 pada tanggal 20 Maret 2023,” ulasnya.

Tentang adanya pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan pihak Kepolisian tanpa bukti dan tidak sesuai dengan fakta. Sampai sekarang pihak penyidik satreskrim polres lahat sudah berkerja dengan baik.

Banyak hal/cara-cara yang sudah dilakukan oleh Pelapor terhadap Penyidik yaitu melaporkan Penyidik dengan membuat Dumas dan memposting SP2HP ke IG, membuat berita Online dengan sepihak tanpa konfirmasi ke-Kepolisian, seolah-olah menuduh Penyidik tidak Profesional, karena tidak melakukan penahanan. Namun, pada kenyataannya Penyidik telah bekerja secara Profesional sesuai dengan KUHAP dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal ini Penyidik sedang mempelajari apa motif dari Pelapor Saryono yang selalu mengintervensi Penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka,” tutup Kanit Pidsus Polres Lahat. (D1N)

Berita Terkait

Top