Ketua Adat Muara Lawai Akui Desa Banjarsari Tidak Masuk Dalam Peta Wilayah


LAHAT, suarasumsel.net —- Perseteruan terkait Lahan seluas 375 Ha yang berada didalam izin IUP milik perusahaan PT BGG, terus dipertahankan oleh warga Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, sampai titik darah terakhir.

Pasalnya, Lahan ratusan hektar tersebut benar milik warga desa Muara Lawai, karena, di Lahan ini diperkuat dengan batas-batas desa yang ditunggu orang Sakti berupa Puyang Dunuk dan Puyang Pati Penggalang Bumi berupa Makam yang hingga saat ini terus dirawat oleh warga.

Syehari selaku Ketua Adat desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat mengaku, untuk Lahan seluas 375 Ha yang berada didalam IUP milik PT BGG merupakan Lahan milik warga Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Kenapa demikian, dijelaskan Syehari, bahwa kalau berdasarkan Peta Wilayah Lahan ini masuk didalam desa Muaralawai, Prabumenang, Gedung Agung, dan Tanjung Jambu. “Sehingga, Lahan ini benar milik warga Muara Lawai. Sedangkan, desa Banjarsari tidak masuk dalam desa Peta Wilayah yang dimaksud,” ungkap Syehari, pada Rabu (12/6/2024).

“Bagaimana desa Banjarsari bisa memiliki Lahan, kalau dalam Peta Wilayah saja tidak ada,” tanya Syehari dengan tegas.

Hal serupa juga disampaikan oleh dua tokoh desa Muaralawai lainnya, Ibrohim mantan pemangku adat, dan Arif Pendi Kuris mantan kades tahun 84 yang mengaku, tidak bisa dipungkiri kalau sebelumnya desa Muaralawai ini cukup luas wilayahnya.

“Dan, dahulu banyak warga Banjarsari yang buka kebun diwilayah Muara Lawai tanpa seizin ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Muara Lawai dan Lahan tersebut sudah lama ditinggalkan oleh warga Banjarsari, sehingga menjadi padang ilalang dan hutan belukar,” tegasnya.

Oleh karenanya, sampai sekarang batas wilayah Puyang Dunuk, Puyang Pati Penggalang Bumi berupa makam tersebut, terus dirawat oleh Pemerintah, agar kelak anak-anak maupun cucu kami mengetahui,” ujar Arif.

Lebih jauh terkait soal Marga, dijelaskan pria yang berambut putih ini, warga desa Muaralawai, Tanjung Jambi, Gedung Agung, Tanjung Lontar, Sengkuang, dan Nanjungan merupakan Marga ‘Tembelang’ yang dikepalai seorang Pesira Ndenali.

“Sedangkan untuk warga Banjarsari masuk Marga Puntang Suku Merapi, berdasarkan Peta Marga dan Patuk Alam, intinya, terkait Lahan atau blok 375 tersebut, tetap akan kami pertahankan sampai titik darah terakhir, dan kami siap turun kelapangan jika diperlukan,” pungkasnya dengan nada kencang. (D1N)

Berita Terkait

Top