Pemeriksaan Dua OPD Lahat Terus Digenjot Team Penyidik Kejari Lahat


LAHAT, suarasumsel.net —– Pemeriksaan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Koperasi UMKM dan Inspektorat Pemkab Lahat terkait dugaan perjalanan fiktif tahun 2020 silam, terus di “Genjot Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Rosdianto S.Sos, SH melalui Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah SH, MH mengungkapkan, sampai saat ini ‘Team Penyidik Kejari Lahat” terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna dalam pengumpulan alat bukti.

“Pemeriksannya terus kita tingkatkan. Untuk Dinas Koperasi UMKM telah dipanggil, juga saksi-saksi yang kita mintai keterangan sudah mencapai 50 orang lebih, termasuk, koperasi diberbagai kecamatan Kabupaten Lahat,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lahat Firmansyah, pada Jum’at (14/6/2024).

Ia menegaskan, untuk kegiatan perjalan luar daerah maupun dalam daerah Dinas Koperasi UMKM menelan dana sebesar Rp.600 juta melalui APBD Pemkab Lahat tahun anggaran 2020 silam. Sehingga, pemeriksaan yang dilakukan oleh Team Kejari Lahat ini sedikit memakan waktu.

“Karena orang-orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi ada yang pindah, maupun tidak bertugas didinas koperasi lagi. Untuk kerugian Negara masih diangka ratusan juta, sehingga, kita gali semua saksi-saksi yang ada,” ujar Firmansyah.

Pemanggilan dan pengumpulan ksterangan dari saksi-saksi ini, diakui Kasi Pidsus Kejari Lahat, guna untuk memastikan siapa nantinya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut dan berapa besaran kerugian Negara yang didapat. Sehingga, pihaknya tidak gegabah dalam penangan kasus tersebut.

“Sembari mengumpulkan dokumen-dokumen terkait perkara perjalanan dinas ditahun 2020 silam. Agar bisa tergambar siapa yang akan bertanggungjawab, serta untuk penetapan tersangka,” ulasnya.

Lalu, dikatakan Firmansyah, untuk Dinas Inspektorat Lahat disaat Virus Covid 19 berlangsung melaksanakan tiga kegiatan yang menghabiskan dana APBD Pemkab Lahat sebesar Rp.900 juta rupiah, dalam satu kegiatan menelan anggaran sebesar Rp.300 juta rupiah.

“Seperti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Calista Lahat, yang seharusnya dilakukan selama tiga hari. Namun, kenyataan dilapangan hanya diterapkan selama satu hari. Sehingga, kerugian Negara masih menunggu proses perhitungan Auditor,” tuturnya.

Menurutnya, tiga kegiatan yang dilakukan Dinas Inspektorat Lahat tentang Pengaduan Masyarakat, Gratifikasi, dan Legal Leasson Officer dalam setiap kegiatan diikuti oleh 70 orang peserta, dan kegiatan seharusnya dilaksanakan selama tiga hari.

“Dari tiga kegiatan ini, dirangkum menjadi satu kegiatan dan acara itu dibuat satu hari. Lalu pembelian ATK termasuk lembur. Padahal, saat Virus Covid 19 menyerang, Pemerintah melarang warga untuk kumpul-kumpul. Akibat dari kegiatan ini Negara dirugikan ratusan juta,” pungkasnya. (D1N)

Berita Terkait

Top