Kadis Perkimtan Lahat di Gugat PMH di Pengadilan “Batalkan 3 Proyek Senilai 8,1 M Sepihak”


LAHAT, suarasumsel.net —– Pembatalan paket tender proyek sepihak setelah ditetapkan pemenang tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui kuasanya Kantor ARA & Partners.

Dijelaskan Direktur CV. Tunas Jaya Sakti, tanggal 29 April 2024 pengumuman dan penetapan telah di nyatakan sebagai pemenang dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat.

“Namun, entah mengapa setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang, diduga kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat membatalkan tender tersebut,” ujarnya, pada Jum’at (14/6/2024).

Hal serupa juga disampaikan, Direktur CV. Delima Maju Bersama, pihaknya sudah meminta kejelasan dari hal tersebut. Namun, disesalkan tidak mendapat jawaban yang jelas.

“Bahkan, kami juga sudah mencoba menghubungi Kadis Perkimtan Melalui aplikasi WhatsAap, akan tetapi, malah nomor kami yang di Blokir,” ulasnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Penggugat Kantor Hukum ARA & Partners, Adv. Ade Candra, S.H, Adv. Alamsyah Putra, S.H, Adv. Randa Alala, S.H., M.H, Adv. Gilang Kharisma Ramadhan, S.H, dan Adv. SANDERSON Syafei, S.H. menjelaskan, kami akan mendampingi CV. Tunas Jaya Sakti dan CV. Delima Maju Bersama untuk mendapatkan haknya.

“Karena, hal ini menurut pendapat kami dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa yang diikuti diduga banyak terdapat kejanggalan, dan juga sangat merugikan selaku Klien kami,” terangnya.

Sementara kepala Dinas Perkimtan Kab Lahat, Limrah Naupan ST.MT saat di hubungi diminta tanggapannya melalui WA di No 0812785xxxx hingga berita ini disiarkan hanya membaca. (D1N)

Berita Terkait

Top